Jakarta, 24 Agustus 2026 — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan masih menanti keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait mekanisme pengalihan tanggung jawab pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8).
Dede Yusuf mengungkapkan bahwa dorongan pengalihan beban anggaran ini bermula dari kondisi banyak pemerintah daerah yang menyatakan ketidaksanggupan menanggung biaya guru PPPK. Komisi II DPR kemudian mengambil langkah proaktif dengan memperjuangkan agar seluruh pembiayaan guru PPPK, termasuk kategori PPPK paruh waktu, dapat dialihkan ke pemerintah pusat. Langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi yang berkembang di berbagai daerah, khususnya wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas.
"Kami di Komisi II terus mendorong agar pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu dapat dialihkan ke pemerintah pusat," ujar Dede Yusuf.
Skema Pembiayaan Masih dalam Pembahasan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guru PPPK secara hukum berstatus sebagai perangkat daerah. Status tersebut tidak dapat diubah begitu saja melalui kebijakan pengalihan pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun mekanisme yang tepat agar pembiayaan dapat ditanggung oleh pemerintah pusat tanpa melanggar regulasi yang ada. Proses penyusunan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kesesuaian dengan kerangka hukum yang berlaku.
Salah satu opsi yang tengah dikaji secara mendalam oleh pemerintah adalah penambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan kepada pemerintah daerah. Dengan skema ini, pemerintah pusat akan menambah besaran DAU yang diterima daerah untuk menutup kebutuhan anggaran guru PPPK. Namun, Dede Yusuf menegaskan bahwa mekanisme detailnya masih dalam tahap penyusunan dan belum final. Pemerintah diharapkan dapat segera merampungkan kajian tersebut agar kepastian pembiayaan dapat segera diberikan kepada para guru PPPK di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan undang-undang, status mereka adalah perangkat daerah. Namun, dari sisi pembiayaan, dapat ditambahkan melalui DAU," jelas Dede Yusuf.
Komisi II DPR mengharapkan agar mekanisme pengalihan pembiayaan ini dapat segera ditetapkan oleh pemerintah. Kepastian skema pendanaan dinilai krusial untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para guru PPPK yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di berbagai daerah. Tanpa kepastian tersebut, dikhawatirkan akan timbul ketidakpastian dalam pengelolaan tenaga pendidik di tingkat daerah.
Status Kepegawaian dan Pemerataan Tenaga Pendidik
Selain persoalan pembiayaan, Komisi II DPR juga menyoroti aspek status kepegawaian guru PPPK. Dede Yusuf menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu paparan resmi dari KemenPANRB untuk mengetahui apakah guru PPPK akan diangkat menjadi pegawai pemerintah pusat atau tetap berstatus sebagai bagian dari pemerintah daerah. Keputusan mengenai status kepegawaian ini akan berdampak langsung pada mekanisme penempatan, pembinaan, dan pengembangan karier para guru PPPK di masa mendatang.
Apabila guru PPPK berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat, maka mekanisme penempatan tenaga pendidik dapat dilakukan secara nasional. Hal ini dipandang sebagai solusi strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru di seluruh wilayah Indonesia. Dede Yusuf menekankan pentingnya pemerataan tenaga pendidik agar tidak terjadi penumpukan guru di satu wilayah tertentu, sementara wilayah lain justru mengalami kekurangan. Kebijakan penempatan nasional diharapkan dapat menciptakan distribusi yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta kawasan Indonesia timur seperti Papua menjadi perhatian utama dalam upaya pemerataan ini. Ketersediaan guru di daerah-daerah tersebut masih jauh dari kata ideal, sehingga kebijakan penempatan secara nasional diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa sejumlah daerah di Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih mengalami defisit guru yang signifikan. Dengan skema penempatan nasional, distribusi tenaga pendidik diharapkan dapat lebih merata dan berkeadilan.
"Apabila berstatus pegawai pusat, penempatan dapat dilakukan secara nasional sehingga tidak terjadi penumpukan di satu wilayah saja," tegas Dede Yusuf.
Komitmen DPR dan Langkah Selanjutnya
Komisi II DPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengambilan kebijakan ini hingga mencapai titik terang. Dede Yusuf menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan rapat kerja lanjutan dengan KemenPANRB begitu kementerian tersebut siap menyampaikan paparan resmi terkait skema pengalihan pembiayaan dan status kepegawaian guru PPPK. Rapat tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk membahas secara komprehensif seluruh aspek kebijakan yang akan diambil.
Rapat koordinasi antara Komisi II DPR dan KemenPANRB diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, terutama para guru PPPK dan pemerintah daerah. DPR juga mendorong agar proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Komisi II DPR juga akan melibatkan kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan aspek regulasi dan anggaran dapat terpenuhi.
Langkah pengalihan pembiayaan guru PPPK ke pemerintah pusat merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan nasional. Dengan adanya kepastian anggaran dan status kepegawaian yang jelas, diharapkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia dapat terus meningkat secara berkelanjutan. Pemerataan akses pendidikan yang berkualitas menjadi salah satu prioritas nasional yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang tepat dan terukur.
Komisi II DPR menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses penyusunan kebijakan ini dan memastikan bahwa aspirasi pemerintah daerah serta kesejahteraan guru PPPK menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil. Dukungan penuh DPR terhadap pengalihan pembiayaan ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya sistem pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Comments (0)