DEPOK — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Wili Sumarlin, menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa membentuk koalisi pada Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Wili dalam keterangan pers di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa pengusungan calon secara mandiri dimungkinkan sepanjang partai politik yang bersangkutan memenuhi ambang batas pencalonan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan Wili, keharusan membentuk gabungan partai politik hanya berlaku bagi partai yang perolehan kursi maupun suara sahnya belum mencapai ambang batas. Sementara itu, partai politik yang telah memenuhi syarat memiliki hak penuh mengajukan calonnya sendiri. Ketentuan ini, lanjut dia, berlaku sama bagi seluruh partai politik peserta pemilihan di Kota Depok.
"Partai politik yang memenuhi persyaratan dapat mengusulkan pasangan calon secara mandiri," kata Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin.
Menurut Wili, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam undang-undang itu ditegaskan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dasar Hukum Pencalonan Pilkada
Perhitungan ambang batas tersebut, ungkap Wili, merujuk pada hasil Pemilu Legislatif terakhir di daerah setempat. Untuk Pilkada Kota Depok, acuan yang digunakan adalah perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Depok serta perolehan suara sah partai politik pada pemilihan anggota DPRD Kota Depok. Kedua indikator itu menjadi dasar KPU menilai kelayakan partai politik mengusung calon secara mandiri.
Wili menambahkan, pemenuhan syarat tidak serta-merta menggugurkan kewajiban administratif lainnya. Bakal pasangan calon tetap harus melengkapi berkas persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah. KPU akan melakukan penelitian administrasi sebelum menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.
Peluang PKS di Peta Politik Depok
Depok selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan dukungan kuat terhadap PKS. Dalam sejumlah penyelenggaraan pemilihan umum, partai tersebut konsisten mencatat perolehan kursi signifikan di DPRD Kota Depok. Atas dasar itu, peluang PKS memenuhi ambang batas pencalonan secara mandiri dinilai terbuka lebar.
Apabila ambang batas terpenuhi, PKS memiliki keleluasaan menentukan sendiri figur calon wali kota dan wakil wali kota tanpa melalui proses negosiasi panjang dengan partai politik lain. Calon wakil wali kota, misalnya, dapat berasal dari kader internal maupun tokoh di luar partai. Keputusan strategis tersebut sepenuhnya berada di tangan struktur partai di tingkat kota maupun pusat.
Konsekuensi bagi Partai Politik Lain
Di sisi lain, partai politik yang perolehan kursi atau suara sahnya belum mencapai ambang batas diwajibkan membangun koalisi. Wili menuturkan, pembentukan gabungan partai politik harus tuntas sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka. Ia mengingatkan, keterlambatan kesepakatan koalisi dapat berimplikasi pada kesiapan partai mendaftarkan calonnya.
Komunikasi antarpimpinan partai politik menjadi faktor penentu agar koalisi terbentuk tepat waktu. Wili menegaskan, KPU tidak mengatur arah koalisi, melainkan hanya memverifikasi pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan mengenai bentuk kerja sama politik sepenuhnya merupakan domain partai politik peserta pemilihan.
Kesiapan Tahapan Pilkada Serentak
Menindaklanjuti dinamika tersebut, KPU Kota Depok menyatakan terus menyiapkan seluruh tahapan pencalonan. Sosialisasi persyaratan calon gencar dilakukan kepada partai politik dan masyarakat agar proses berjalan transparan. Verifikasi administrasi bakal pasangan calon akan dilaksanakan setelah masa pendaftaran resmi ditutup.
Wili berharap seluruh partai politik di Depok menaati ketentuan yang berlaku sehingga Pilkada Serentak 2024 berlangsung tertib, jujur, dan demokratis. Ia juga meminta masyarakat berpartisipasi mengawasi jalannya tahapan pemilihan. Pemungutan suara sendiri dijadwalkan serentak pada 27 November 2024 bagi seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Comments (0)