Tito Minta Percepatan Realisasi TKD dan ABT untuk Pemulihan Pascabencana
Jakarta, 21 Agustus 2026 — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan percepatan realisasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dan Anggaran Belanja Tak Terduga (ABT) menjadi kunci utama pemulihan ...
Jakarta, 21 Agustus 2026 — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan percepatan realisasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dan Anggaran Belanja Tak Terduga (ABT) menjadi kunci utama pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (21/8). Dalam kesempatan tersebut, pemerintah memastikan anggaran sebesar Rp10,6 triliun siap digunakan untuk rehabilitasi infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana.
Satgas PRR, yang dibentuk untuk menindaklanjuti kebijakan pemulihan pascabencana, mendorong pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran yang telah dialokasikan. Keterlambatan realisasi, menurut Menteri, akan menghambat pemulihan layanan publik dan roda ekonomi masyarakat yang selama ini terhenti akibat bencana.
"Percepatan realisasi anggaran adalah prioritas utama. Dana yang telah dialokasikan harus segera sampai ke daerah dan langsung dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak," ujar Tito Karnavian dalam rapat tersebut.
Realisasi TKD dan ABT sebagai Instrumen Pemulihan
Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa TKD merupakan instrumen fiskal pemerintah pusat yang disalurkan kepada daerah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penanganan dampak bencana. Adapun ABT merupakan komponen anggaran yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti tanggap darurat dan rehabilitasi pascabencana, yang penetapannya dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan ABT untuk keperluan penanganan bencana dapat ditetapkan langsung oleh kepala daerah dan dilaporkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah setempat. Namun, Tito mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas.
"Percepatan harus tetap mengikuti aturan. Kami tidak ingin anggaran yang sudah disiapkan justru mengendap di kas daerah karena persoalan administrasi, tetapi di sisi lain setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menteri Dalam Negeri juga meminta pemerintah daerah menyusun rencana aksi percepatan realisasi secara terukur, mencakup target bulanan penyerapan anggaran dan jadwal penyelesaian setiap paket pekerjaan rehabilitasi. Rencana aksi tersebut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung secara berkala hingga akhir tahun anggaran.
Fokus Rehabilitasi Infrastruktur di Tiga Provinsi
Anggaran Rp10,6 triliun yang disiapkan pemerintah difokuskan pada rehabilitasi infrastruktur dasar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Cakupan pekerjaan meliputi perbaikan jalan dan jembatan, rehabilitasi jaringan irigasi, pemulihan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta normalisasi infrastruktur publik lain yang rusak akibat bencana.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, pemerintah daerah diminta menyiapkan dokumen perencanaan dan administrasi pengadaan secara cepat dan tepat. Percepatan proses lelang pekerjaan rehabilitasi menjadi salah satu poin yang ditekankan agar kontrak pekerjaan dapat ditandatangani sebelum akhir tahun anggaran.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan prioritas pekerjaan dan memulai proses pengadaan. Semakin cepat proses administrasi berjalan, semakin cepat pula masyarakat merasakan manfaat pemulihan," ujar Tito.
Pengawasan dan Akuntabilitas Pelaksanaan
Untuk menjamin anggaran tepat sasaran, Satgas PRR akan melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan. Pelaporan realisasi anggaran dilakukan secara rutin, baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah dan instansi terkait.
Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pemerintah tidak segan mengevaluasi daerah yang realisasi anggarannya rendah. Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi penyesuaian kebijakan dan pendampingan teknis agar target pemulihan dapat tercapai sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Kami akan memantau secara ketat. Daerah dengan realisasi rendah akan dievaluasi dan diberikan pendampingan agar percepatan pemulihan berjalan di seluruh wilayah terdampak," ujarnya.
Sinergi Pusat dan Daerah
Keberhasilan pemulihan pascabencana, menurut Menteri Dalam Negeri, bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri, melalui Satgas PRR, akan memfasilitasi koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah, termasuk percepatan penerbitan izin serta penyelesaian kendala administrasi di tingkat daerah.
Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan dan komitmen percepatan realisasi dari seluruh pihak, pemerintah optimistis pemulihan infrastruktur dan layanan publik di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan sesuai target. Satgas PRR memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat terdampak bencana.
Comments (0)