Pramono Ajukan Ranperda Rusun, Hunian Terintegrasi Tanpa Penggusuran

Jakarta, 21 Agustus 2026 — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun kepada DPRD DKI Jakarta. Dalam rancangan itu, Pemerintah Prov...

Pramono Ajukan Ranperda Rusun, Hunian Terintegrasi Tanpa Penggusuran

Jakarta, 21 Agustus 2026 — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun kepada DPRD DKI Jakarta. Dalam rancangan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pembangunan hunian vertikal yang terintegrasi dengan transportasi umum dan fasilitas pendidikan, dengan jaminan penataan permukiman yang tidak disertai kebijakan penggusuran terhadap warga.

Ruang Lingkup Pengaturan Rumah Susun

Pengajuan Ranperda tersebut menjadi langkah lanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam menata kawasan permukiman di ibu kota. Berdasarkan materi yang disampaikan, Ranperda Rumah Susun mengatur penyelenggaraan rumah susun secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, penghunian, hingga pengelolaan dan pengawasan. Ketentuan tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam penjelasan resmi yang disampaikan, Pramono Anung menyatakan bahwa arah kebijakan hunian ke depan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menyatu dengan jaringan transportasi umum dan layanan dasar warga. Pendekatan kawasan berorientasi transit menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan naskah akademik rancangan tersebut.

Integrasi dengan Transportasi Umum dan Sekolah

Poin utama yang diusung dalam Ranperda adalah integrasi hunian dengan transportasi umum dan fasilitas pendidikan. Pramono menegaskan bahwa setiap kawasan rumah susun dirancang agar warganya dapat mengakses stasiun, halte, dan sekolah tanpa harus bergantung pada kendaraan pribadi.

Integrasi tersebut dinilai strategis untuk menekan biaya hidup warga, memangkas waktu tempuh, sekaligus mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kawasan rusun juga direncanakan dilengkapi ruang terbuka hijau serta fasilitas sosial dan ekonomi, sehingga hunian tidak sekadar menjadi tempat tinggal, melainkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

Jaminan Penataan Tanpa Penggusuran

Kepastian tanpa penggusuran menjadi pesan utama dalam pengajuan Ranperda ini. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penataan permukiman melalui pembangunan rumah susun tidak akan menghilangkan hak bermukim warga. Warga yang terdampak penataan diarahkan untuk menempati rusun yang telah dibangun dengan pola relokasi yang mengedepankan dialog dan kesepakatan.

Jaminan tersebut disambut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga di kawasan padat huni. Dalam penjelasan yang disampaikan, relokasi tidak dilakukan secara paksa, melainkan melalui pendekatan musyawarah antara pemerintah, warga, dan perangkat kelurahan setempat. Seluruh kesepakatan akan dituangkan dalam perjanjian tertulis agar terdapat kepastian hukum bagi warga yang dipindahkan.

Mekanisme Pembahasan di DPRD

Setelah resmi diserahkan, Ranperda Rumah Susun akan memasuki tahap pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta. Seluruh fraksi di DPRD diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap materi rancangan tersebut.

DPRD DKI Jakarta juga akan menindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama perangkat daerah terkait, termasuk dinas yang membidangi perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta dinas perhubungan. Penyempurnaan naskah akan mengakomodasi masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat melalui mekanisme uji publik sebelum rancangan disahkan.

Harapan Pemangku Kepentingan

Sejumlah kalangan menilai pengajuan Ranperda ini merupakan jawaban atas persoalan keterbatasan lahan di Jakarta. Pembangunan rumah susun dinilai menjadi solusi paling realistis untuk menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah tanpa harus mengorbankan kawasan permukiman yang telah ada.

Pemprov DKI Jakarta berharap Ranperda dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat. Setelah disahkan, peraturan daerah tersebut akan menjadi payung hukum bagi seluruh program pembangunan rumah susun di wilayah DKI Jakarta, termasuk kerja sama dengan pihak swasta dan badan usaha milik daerah.

Dengan landasan hukum yang kuat, program hunian terintegrasi diharapkan berjalan konsisten dan berkelanjutan, menjawab kebutuhan warga akan tempat tinggal yang layak, terjangkau, serta mudah dijangkau dari tempat kerja dan sekolah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User