KPK Segel Ruangan Rektor dan Warek Unsoed Usai Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja Rektor dan jajaran Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penyegelan tersebut dilakukan ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja Rektor dan jajaran Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti operasi tangkap tangan yang dijalankan penyidik terhadap Rektor dan sejumlah pejabat di lingkungan kampus tersebut.
Penyegelan dilakukan dengan memasang segel resmi pada pintu ruangan di lingkungan Rektorat Unsoed. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur pengamanan alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berlangsung di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Rektor serta sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Unsoed.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan yang telah berjalan. "KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti di lokasi. Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan resmi.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah uang, dokumen pengadaan, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, KPK belum menyampaikan perincian nilai dan jumlah barang bukti tersebut. "Kami belum dapat mengumumkan secara detail karena masih dalam proses pemeriksaan," tegas juru bicara tersebut.
Penyegelan Ruang Kerja Pejabat
Pasca-operasi, tim penyidik kembali ke kampus dan melakukan penyegelan terhadap ruangan Rektor serta ruangan para Wakil Rektor. Langkah ini diambil untuk mengamankan dokumen dan arsip yang berpotensi menjadi alat bukti dalam perkara.
Penyegelan ruangan ditetapkan berdasarkan keputusan penyidik setelah berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Dalam prosesnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan untuk melengkapi alat bukti. Segel resmi KPK dipasang pada pintu utama ruangan yang disegel sebagai tanda larangan memasuki ruangan tanpa izin penyidik.
Pihak KPK menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut setelah proses pemeriksaan selesai. "Penyegelan ini merupakan prosedur standar. Ruangan akan dibuka kembali apabila sudah tidak diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas juru bicara KPK.
Status Hukum dan Tindak Lanjut
Rektor dan sejumlah pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut kini menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah dinaikkan menjadi tersangka atau dilepaskan.
KPK menyatakan bahwa perkembangan perkara akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai dan gelar perkara dilaksanakan. "Keputusan status hukum akan ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata juru bicara KPK.
Terhadap perkara ini, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Koordinasi dilakukan untuk memastikan keberlangsungan layanan akademik dan administrasi di Unsoed selama proses hukum berjalan.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Rektor perguruan tinggi negeri termasuk kategori penyelenggara negara sehingga menjadi bagian dari yurisdiksi KPK.
Dampak terhadap Layanan Kampus
Penyegelan ruangan Rektor dan Wakil Rektor tidak menghentikan kegiatan akademik di Unsoed. Para Wakil Rektor yang tidak terlibat serta jajaran direktur dan dekan tetap menjalankan tugas pelayanan kepada mahasiswa.
Pimpinan sementara kampus diharapkan ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan. Rapat koordinasi internal kampus dilaksanakan untuk menindaklanjuti situasi ini dan memastikan seluruh layanan akademik beroperasi normal.
KPK mengimbau masyarakat dan sivitas akademika untuk menyerahkan proses hukum kepada aparat dan tidak melakukan spekulasi. "Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Informasi resmi akan disampaikan melalui kanal resmi KPK," tutup juru bicara KPK.
Comments (0)