JAKARTA — Calon Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kompleksitas prosedur birokrasi dan hambatan regulasi lintas instansi menjadi faktor fundamental yang sempat mengakibatkan agenda revitalisasi kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berjalan lambat serta terkatung-katung. Hal tersebut disampaikan Pramono dalam agenda pertemuan strategis tata kelola perkotaan bersama para pemangku kepentingan di Jakarta Selatan, yang berfokus pada evaluasi efektivitas tata ruang perkotaan serta integrasi transportasi publik massal ibu kota.
Menurut Pramono, kawasan Blok M memiliki nilai historis, komersial, dan strategis sebagai simpul perpindahan antarmoda transportasi modern, termasuk jalur Moda Raya Terpadu (MRT) dan halte Transjakarta koridor 1 serta koridor 13. Kendati demikian, eksekusi perencanaan fisik dan peremajaan pusat belanja legendaris tersebut kerap menghadapi kendala prosedural yang berlapis, terutama menyangkut sinkronisasi kewenangan perizinan antardinas teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta badan usaha milik daerah pengelola aset.
Kompleksitas Regulasi dan Tumpang Tindih Kewenangan Antarinstansi
Dalam penjelasannya, Pramono menegaskan bahwa problem struktural lambannya revitalisasi tidak bersumber pada defisit fiskal maupun ketiadaan visi rancang kota, melainkan terfragmentasinya mekanisme pengambilan keputusan birokrasi pemerintahan daerah. Proyek penataan ruang kawasan Blok M melibatkan berbagai entitas teknis, mulai dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Perumda Pasar Jaya, hingga PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta (Perseroda).
Ketiadaan koordinasi vertikal dan horizontal yang padu dinilai memicu tumpang tindih regulasi yang memperpanjang rantai pengurusan izin operasional penataan fasilitas umum dan komersial di lapangan, sehingga target penyelesaian revitalisasi sempat tertunda berulang kali.
"Kawasan sentral seperti Blok M menyimpan potensi konektivitas dan perputaran ekonomi yang sangat signifikan bagi masyarakat Jakarta. Namun, akselerasi pembangunannya sempat mengalami tarik-ulur akibat rantai administrasi birokrasi yang terlalu panjang dan belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan publik," tegas Pramono Anung dalam pemaparannya di Jakarta.
Pramono memaparkan bahwa tumpang tindih aturan pemanfaatan lahan kerap memicu perselisihan administratif antarlembaga pengelola aset milik daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya audit kelembagaan secara menyeluruh terhadap standar operasional prosedur perizinan kawasan berorientasi transit (transit-oriented development/TOD) guna menjamin kepastian investasi serta peremajaan fasilitas umum tepat waktu.
Urgensi Debirokratisasi Berdasarkan UU Daerah Khusus Jakarta
Guna menindaklanjuti kendala struktural tata ruang perkotaan tersebut, Pramono menggarisbawahi urgensi reformasi birokrasi dan debirokratisasi secara komprehensif. Langkah pembenahan tata kelola regulasi ini dinilai sejalan dengan kerangka transformasi kelembagaan ibu kota yang telah disahkan melalui payung hukum nasional terbaru oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pemerintah daerah memiliki wewenang khusus dalam penataan ruang, perhubungan, dan peremajaan kawasan perkotaan yang terintegrasi secara aglomeratif. Landasan yuridis ini menuntut otoritas eksekutif daerah untuk meniadakan sekat sektoral dan resistensi birokrasi yang berpotensi menghambat implementasi program-program prioritas penataan kota modern.
Pramono menyatakan bahwa ke depan, setiap keputusan strategis terkait kawasan strategis terpadu harus diselesaikan melalui mekanisme satu pintu yang terintegrasi penuh secara digital. Langkah ini ditujukan agar perencanaan tata ruang tidak lagi tersandera oleh proses korespondensi formal antardinas yang berlarut-larut dalam rapat teknis tanpa kesimpulan mengikat.
Dalam rapat kerja tingkat pimpinan daerah, sebuah Rapat Koordinasi terpadu lintas sektor harus dipimpin langsung oleh gubernur guna merumuskan petunjuk pelaksanaan teknis, sehingga hambatan pembagian aset antarinstitusi dapat dituntaskan secara efisien tanpa melanggar prinsip kepatuhan hukum administrasi negara.
Penyelarasan Kebijakan Publik Bersama Legislatif Daerah
Di samping pembenahan di internal jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta, percepatan revitalisasi kawasan komersial Blok M menuntut harmonisasi kebijakan bersama institusi legislatif daerah. Pramono menyebutkan pentingnya keterlibatan aktif parlemen daerah dalam mengawal stabilitas regulasi pemanfaatan ruang publik.
Dukungan politik dari berbagai Fraksi di DPRD DKI Jakarta dinilai sangat krusial dalam menyepakati alokasi pembiayaan infrastruktur daerah serta penyelarasan regulasi turunan tata ruang wilayah. Mekanisme pengawasan dan pengesahan anggaran yang ditetapkan dalam forum Rapat Pleno DPRD harus berjalan selaras dengan semangat deregulasi agar program pembenahan kota tidak kembali menemui hambatan regulatif di tengah jalan.
"Reformasi birokrasi bukan sekadar jargon administratif di atas kertas, melainkan wujud nyata kehadiran tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta kepastian iklim usaha perkotaan," ujar Pramono menegaskan arah kebijakannya.
Melalui penyederhanaan regulasi dan debirokratisasi perizinan yang terukur, revitalisasi kawasan Blok M diproyeksikan mampu beroperasi secara optimal sebagai sentra pertumbuhan ekonomi kreatif, episentrum pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sekaligus percontohan integrasi mobilitas transportasi massal yang modern, aman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat ibu kota.
Comments (0)