Komisi VIII Minta Malaysia dan Singapura Turut Cegah Karhutla

Jakarta — Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marwan Dasopang, meminta Malaysia dan Singapura turut berkontribusi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan ...

Komisi VIII Minta Malaysia dan Singapura Turut Cegah Karhutla

Jakarta — Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marwan Dasopang, meminta Malaysia dan Singapura turut berkontribusi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan mengingat dampak kabut asap akibat kebakaran lahan kerap melintasi batas negara dan dirasakan langsung oleh masyarakat di kedua negara tetangga. Marwan menegaskan, pencegahan karhutla bukan semata tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan telah menjadi kepentingan bersama di kawasan Asia Tenggara.

Sejumlah perusahaan perkebunan yang berasal dari Malaysia dan Singapura diketahui memiliki konsesi lahan di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Marwan, keberadaan konsesi tersebut menjadikan kedua negara memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan karhutla, sehingga keterlibatan mereka dalam pengendalian kebakaran lahan dinilai relevan dan mendesak untuk diwujudkan.

“Karhutla tidak bisa dipandang sebagai persoalan domestik semata. Dampaknya nyata dirasakan oleh negara tetangga, sehingga kontribusi Malaysia dan Singapura dalam pencegahan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujar Marwan Dasopang dalam keterangannya.

Bentuk Kontribusi yang Diharapkan

Marwan memaparkan sejumlah bentuk kontribusi yang dapat dilakukan Malaysia dan Singapura dalam mendukung pencegahan karhutla di Indonesia. Pertama, dukungan teknologi pemantauan titik panas (hotspot) yang akurat untuk mendeteksi dini munculnya kebakaran. Kedua, bantuan peralatan dan sarana pemadaman bagi daerah-daerah rawan kebakaran. Ketiga, penguatan tata kelola perusahaan perkebunan asal kedua negara agar menerapkan praktik pembukaan lahan tanpa bakar secara konsisten.

Selain itu, Marwan menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi syarat utama bagi keberlanjutan usaha mereka di Indonesia. Komisi VIII, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan pemerintah dalam penanggulangan karhutla, termasuk dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial bagi warga yang terdampak kabut asap.

Pencegahan Lebih Utama daripada Pemadaman

Dalam kesempatan itu, Marwan menekankan bahwa langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan pemadaman yang menuntut biaya besar dan waktu panjang. Berdasarkan pengalaman penanganan karhutla pada musim kemarau sebelumnya, kebakaran yang meluas kerap menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, mulai dari hilangnya tutupan lahan, terganggunya transportasi udara, hingga meningkatnya angka gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Marwan mendorong pemerintah daerah di wilayah rawan kebakaran untuk mempercepat pembentukan dan penguatan tim siaga karhutla. Pengawasan terhadap lahan gambut juga diminta diperketat, terutama pada periode puncak musim kemarau. Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sekitar hutan dan lahan perlu diperluas melalui edukasi serta insentif bagi kegiatan ekonomi yang tidak merusak lingkungan.

Kerja Sama Regional Menjadi Kunci

Marwan menilai, penyelesaian persoalan karhutla membutuhkan kerja sama yang erat antarnegara di kawasan Asia Tenggara. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sehingga terdapat dasar hukum yang kuat bagi penguatan kolaborasi regional dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Melalui mekanisme kerja sama tersebut, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN diharapkan dapat saling berbagi informasi, teknologi, serta sumber daya dalam menghadapi ancaman kabut asap lintas batas. Marwan berharap komitmen Malaysia dan Singapura tidak berhenti pada pernyataan dukungan, tetapi terwujud dalam langkah konkret yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di kawasan.

Sebagai lembaga yang membidangi urusan agama, sosial, dan penanggulangan bencana, Komisi VIII DPR RI berkomitmen terus mendorong pemerintah memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk negara sahabat, dalam upaya pencegahan karhutla. Marwan menegaskan, keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User