Bima Arya: Kepala Daerah Harus Ubah Paradigma demi Keadilan Ekologis
JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mendorong seluruh kepala daerah di Indonesia mengubah paradigma pembangunan dari pendekatan berorientasi jangka pendek menuju model yang m...
JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mendorong seluruh kepala daerah di Indonesia mengubah paradigma pembangunan dari pendekatan berorientasi jangka pendek menuju model yang menempatkan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis sebagai pijakan utama. Pernyataan itu disampaikan Bima Arya dalam forum pembangunan yang digelar pada Jumat (21/8/2026), dengan menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan transformasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bima Arya menyatakan bahwa persoalan lingkungan dan ketimpangan sosial tidak lagi dapat ditangani melalui pola pembangunan konvensional yang hanya menitikberatkan pada angka pertumbuhan semata. Menurut dia, kemajuan suatu daerah seharusnya diukur tidak hanya dari indikator ekonomi, tetapi juga dari kualitas ekosistem, pelestarian budaya lokal, serta pemerataan akses masyarakat terhadap sumber daya alam dan keadilan ekologis.
Paradigma Pembangunan yang Perlu Diubah
Bima Arya menegaskan bahwa perubahan paradigma tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan mengelola potensi wilayahnya secara berkelanjutan.
"Kita harus berani meninggalkan paradigma pembangunan yang hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya. Kepala daerah perlu menempatkan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis sebagai fondasi dalam setiap keputusan pembangunan," ujar Bima Arya.
Ia menambahkan bahwa praktik pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya menimbulkan biaya sosial yang jauh lebih besar, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga konflik agraria. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut menyusun dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga rencana tata ruang, dengan mempertimbangkan aspek ekologis secara sungguh-sungguh.
Keterlibatan Masyarakat Menjadi Kunci
Dalam paparannya, Wamendagri menyatakan bahwa pembangunan yang berkeadilan ekologis tidak akan berjalan tanpa partisipasi aktif masyarakat. Keterlibatan warga sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dinilai mampu mencegah perampasan hak atas lingkungan serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara merata.
"Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton atau penerima dampak dari kebijakan yang dibuat tanpa melibatkan mereka. Ruang partisipasi harus dibuka sejak awal," tegas Bima Arya.
Bima Arya juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap kearifan lokal dan budaya masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi perekat sosial justru dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pemerintah daerah harus merumuskan kebijakan yang menghormati serta memperkuat praktik-praktik lokal tersebut.
Tindak Lanjut bagi Pemerintah Daerah
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mendorong seluruh pemerintah daerah menuangkan komitmen keadilan ekologis ke dalam instrumen kebijakan yang lebih konkret, antara lain melalui penyusunan peraturan daerah (perda), penetapan indikator kinerja pembangunan berkelanjutan, serta pengalokasian anggaran melalui APBD.
Bima Arya mengingatkan bahwa penguatan keadilan ekologis harus berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Setiap keputusan pembangunan, menurut dia, hendaknya dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada generasi saat ini, tetapi juga kepada generasi mendatang yang akan mewarisi kondisi lingkungan daerahnya.
Harapan terhadap Kepala Daerah
Pada bagian akhir arahannya, Bima Arya berharap seluruh kepala daerah menjadikan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis sebagai bagian tak terpisahkan dari visi pembangunan daerah masing-masing. Ia optimistis bahwa dengan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, keadilan ekologis dapat diwujudkan secara nyata di seluruh Indonesia.
"Keadilan ekologis bukan sekadar wacana. Ia harus menjadi arah kebijakan yang terukur, ditetapkan dalam dokumen perencanaan, dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan," pungkas Bima Arya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam mendampingi pemerintah daerah mewujudkan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi titik tolak bagi lahirnya kebijakan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan di masa mendatang.
Comments (0)