Komisi VIII DPR Soroti Karhutla Kalimantan, Minta Mitigasi Lebih Awal
JAKARTA — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegask...
JAKARTA — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa upaya mitigasi harus dilakukan lebih awal, bukan menunggu penetapan status bencana oleh pemerintah. Sikap itu disampaikan Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026), menindaklanjuti bertambahnya titik panas yang terpantau di sejumlah kabupaten dan kota di Pulau Kalimantan.
Dalam keterangan tersebut, Marwan menyatakan bahwa pengalaman penanganan karhutla pada tahun-tahun sebelumnya membuktikan keterlambatan langkah pencegahan berujung pada meluasnya areal terbakar serta memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Karena itu, menurut dia, deteksi dini harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum di lapangan.
Mitigasi Dini, Bukan Respons Pascabencana
Marwan menekankan bahwa prinsip penanggulangan bencana seharusnya bertumpu pada pengurangan risiko sejak masa sebelum bencana terjadi. Ia menilai pendekatan yang selama ini kerap berjalan masih bersifat reaktif, yakni bertindak setelah api membesar dan setelah status darurat resmi ditetapkan kepala daerah atau pemerintah pusat.
"Mitigasi harus dilakukan lebih awal, bukan menunggu bencana ditetapkan," tegas Marwan Dasopang selaku Ketua Komisi VIII DPR RI.
Ia meminta jajaran pemerintah daerah di Kalimantan menyiagakan sarana dan prasarana pemadaman sejak awal musim kemarau, termasuk personel regu pemadam, kanal sekat, serta peralatan pendukung lainnya. Menurut Marwan, kesiapan tersebut lebih murah dibandingkan biaya pemadaman dan pemulihan lahan ketika kebakaran telah meluas.
Koordinasi Antarinstansi Diperkuat
Komisi VIII juga mendorong penguatan koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, serta Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengendalian karhutla. Marwan menilai kerja sama lintas instansi itu penting karena sumber api kerap berada di lahan gambut yang sulit dijangkau dan membutuhkan penanganan khusus.
Dalam rapat koordinasi yang digelar internal komisi, sejumlah anggota menyoroti perlunya peningkatan patroli terpadu dan pemanfaatan teknologi pemantauan titik panas secara real-time. Marwan menyatakan data pemantauan tersebut harus direspons cepat oleh pemerintah daerah, tidak hanya dijadikan laporan administratif.
Revisi UU Penanggulangan Bencana Disorot
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Marwan menyatakan pengalaman penanganan karhutla di Kalimantan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi, terutama menyangkut kelembagaan, pendanaan, serta kewenangan dalam penetapan status bencana.
Menurut dia, revisi UU tersebut diharapkan mempertegas kewajiban mitigasi lintas sektor sehingga upaya pencegahan tidak lagi bergantung pada kondisi anggaran tahunan semata. "Penyempurnaan regulasi harus memastikan mitigasi berjalan sejak dini, bukan sekadar respons saat bencana melanda," ujarnya.
Sejumlah fraksi di Komisi VIII menilai sorotan terhadap revisi UU Penanggulangan Bencana relevan mengingat Indonesia berada pada kawasan rawan bencana hidrometeorologi. Fraksi-fraksi meminta pemerintah menyampaikan perkembangan penyusunan naskah revisi tersebut dalam rapat kerja berikutnya agar pembahasan dapat berjalan transparan dan partisipatif.
Pleno Tindak Lanjut Dijadwalkan
Menindaklanjuti sorotan tersebut, Komisi VIII DPR RI berencana menjadwalkan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas kesiapan mitigasi karhutla di Kalimantan. Marwan menyatakan komisi akan meminta paparan resmi dari kementerian terkait mengenai peta rawan kebakaran, kesiapan personel, serta alokasi anggaran pengendalian karhutla pada tahun berjalan.
Ia menambahkan, hasil pengawasan Komisi VIII akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bahan masukan bagi pengambilan keputusan di tingkat nasional. "Kami akan menindaklanjuti secara konsisten, karena menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan," pungkas Marwan.
Comments (0)