BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkoba Cair, Sepuluh WNA Ditangkap

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika c...

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkoba Cair, Sepuluh WNA Ditangkap

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika cair dan jutaan batang rokok ilegal di perairan Kepulauan Riau, Jumat (21/8/2026). Dalam operasi tersebut, sepuluh warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai awak kapal pengangkut muatan ilegal ditangkap, dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi lintas instansi yang digelar beberapa pekan sebelumnya untuk memetakan jalur masuk narkotika dari luar negeri. Kepala BNN dalam keterangan resminya menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini menegaskan keseriusan aparat dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba yang selama ini memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk utama.

Operasi di Perairan Kepulauan Riau

Operasi gabungan berlangsung di kawasan perairan Kepulauan Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan. Kapal pengangkut tersebut dihentikan petugas saat melintasi perairan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh ruang muatan. Hasil pemeriksaan menemukan ratusan kemasan yang diduga berisi narkotika cair serta rokok tanpa pita cukai dalam jumlah jutaan batang.

"Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Kami menindaklanjuti informasi intelijen selama berminggu-minggu hingga akhirnya operasi gabungan ini digelar," kata Kepala BNN dalam keterangan pers.

Sepuluh awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sampel narkotika cair yang ditemukan telah dibawa ke laboratorium untuk uji konfirmasi guna memastikan jenis dan kadar zat terlarang tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap pemberkasan.

Sinergi Bea Cukai dan Polda Kepri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang membawahi pengawasan lalu lintas barang di pelabuhan dan perairan, berperan dalam pemeriksaan dokumen muatan serta penindakan atas temuan rokok ilegal. Perwakilan Bea Cukai dalam jumpa pers menyatakan bahwa temuan jutaan batang rokok tanpa pita cukai akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengingat setiap batang rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara.

Sementara itu, Polda Kepri memastikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan. Kapolda Kepri dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus berskala besar semacam ini, sekaligus memberikan efek jera bagi jaringan penyelundup yang menjadikan perairan Kepulauan Riau sebagai wilayah lintas.

Modus dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, narkotika cair dikemas dalam jeriken berukuran besar dan diangkut dari negara tetangga menuju wilayah Indonesia menggunakan kapal pengangkut berukuran sedang. Muatan ilegal tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke sejumlah kota besar di dalam negeri melalui jalur laut dan darat. Adapun rokok ilegal turut diangkut dalam muatan yang sama untuk mengelabui petugas.

"Penyidikan masih terus dikembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal dan koordinator di luar negeri," tegas Kepala BNN.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional yang selama ini memasok narkotika ke kawasan Asia Tenggara. Seluruh alat komunikasi dan dokumen perjalanan para tersangka telah disita untuk kepentingan pengembangan perkara, dan aparat membuka opsi menerbitkan daftar pencarian orang terhadap pihak-pihak lain yang masih buron.

Ancaman Hukuman Berdasarkan UU

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Terhadap temuan rokok ilegal, penyidik menerapkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengancam pelaku dengan pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara para tersangka ditahan guna menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Aparat menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menutup seluruh celah penyelundupan di perbatasan laut Indonesia, khususnya menyusul penetapan keputusan bersama untuk memperkuat pengawasan di jalur-jalur rawan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User