Bea Cukai Sita 1,5 Juta Rokok Ilegal dari Kapal Pengangkut Narkotika
Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dari sebuah kapal yang dalam pelayaran yang sama juga membawa 2,6 ton narkotika cair di perairan...
Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dari sebuah kapal yang dalam pelayaran yang sama juga membawa 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau. Atas penyitaan tersebut, negara berhasil dicegah dari potensi kerugian mencapai Rp 4,4 miliar.
Hasil penindakan itu diumumkan dalam konferensi pers bersama antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Batam pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kedua instansi menyatakan bahwa kapal tersebut dihadang tim gabungan saat melintasi perairan Kepulauan Riau setelah diperoleh informasi intelijen mengenai pergerakan kapal mencurigakan yang datang dari luar negeri.
Penggagalan di Perairan Kepulauan Riau
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa kapal tersebut diamankan dalam operasi pengawasan yang digelar berdasarkan data intelijen yang dihimpun melalui Rapat Koordinasi antara Bea Cukai, BNN, dan instansi penegak hukum terkait. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap seluruh bagian kapal, termasuk ruang muatan dan sekat-sekat yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang ilegal dari pengawasan petugas.
"Kami mengamankan 1,5 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam kardus dan disembunyikan di bagian lambung kapal. Penindakan ini merupakan hasil koordinasi intelijen antara Bea Cukai dan BNN," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sementara itu, narkotika cair sebanyak 2,6 ton yang ditemukan dalam pelayaran yang sama berada dalam penguasaan awak kapal dan akan diserahkan kepada BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dua Pelanggaran dalam Satu Pelayaran
Kepala BNN menyatakan bahwa temuan narkotika cair dalam kapal pengangkut rokok ilegal tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan modus penyelundupan yang semakin terintegrasi. Kapal yang sama digunakan untuk mengangkut komoditas ilegal sekaligus barang terlarang dalam satu rute pelayaran menuju wilayah Indonesia.
"Ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin berani menggabungkan beberapa muatan ilegal dalam satu kapal. Kami akan menindaklanjuti dengan pendalaman jaringan yang berada di balik pengiriman ini," ujar Kepala BNN.
Menurut keterangan resmi, kapal beserta seluruh awaknya telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bea Cukai bersama penyidik BNN. Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan narkotika cair juga telah disita serta ditempatkan di lokasi penyimpanan barang bukti di bawah pengawasan ketat petugas.
Potensi Kerugian Negara Rp 4,4 Miliar
Berdasarkan penghitungan Bea Cukai, penyitaan 1,5 juta batang rokok ilegal tersebut mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar. Angka tersebut mencakup perkiraan nilai cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan yang seharusnya terutang apabila rokok itu beredar secara legal di pasaran.
Pejabat Bea Cukai menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu iklim usaha bagi produsen rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan perundang-undangan. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan menertibkan peredaran barang kena cukai di dalam negeri.
Komitmen Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan untuk memanfaatkan wilayah perairan perbatasan sebagai jalur masuk barang ilegal. Pengawasan akan terus diperketat, termasuk melalui patroli terkoordinasi dan pertukaran data intelijen dengan lembaga terkait secara berkala.
Menindaklanjuti temuan ini, Bea Cukai dan BNN akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok, pemodal, hingga penerima barang di dalam negeri. Seluruh pihak yang terlibat akan dijerat dengan ketentuan pidana di bidang cukai dan narkotika sesuai hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada masyarakat, kedua instansi mengimbau agar melaporkan setiap dugaan peredaran rokok ilegal maupun aktivitas penyelundupan lainnya kepada aparat penegak hukum terdekat. Partisipasi publik dinilai penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dan memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukum Republik Indonesia.
Comments (0)