Tim Gabungan Sita 2,6 Ton Narkotika Cair dari Kapal MV Ocean Porter
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyita 2,6 ton metamfetamin cair dari kapal MV ...
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyita 2,6 ton metamfetamin cair dari kapal MV Ocean Porter dalam penyergapan di perairan Kepulauan Riau pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap 10 awak kapal yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Penyergapan Kapal di Perairan Kepri
Penyergapan berawal dari pemantauan pergerakan MV Ocean Porter oleh aparat gabungan selama beberapa hari melalui operasi intelijen yang digelar secara tertutup. Kapal tersebut terpantau memasuki wilayah perairan Kepri dengan membawa muatan yang tidak lazim. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, muatan kapal diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamin dalam bentuk cair.
Dalam penyergapan yang dilakukan di perairan Karimun, aparat gabungan menemukan barang bukti yang dikemas dalam sejumlah drum dan jeriken. Seluruh barang bukti diamankan dari bagian lambung kapal sebelum dibawa ke daratan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengamankan 2,6 ton metamfetamin cair beserta 10 awak kapal MV Ocean Porter. Pengungkapan ini merupakan hasil penyergapan yang direncanakan melalui Rapat Koordinasi antara BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri," ujar perwakilan tim gabungan dalam konferensi pers di Karimun, Jumat (21/8).
Rincian Barang Bukti dan Modus Penyelundupan
Metamfetamin cair yang disita merupakan bentuk olahan yang belum dikristalkan. Penyidik menyatakan seluruh barang bukti telah disegel dan akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan kadar, kemurnian, serta jenis narkotika. Rincian lebih lanjut, termasuk asal muatan dan tujuan akhir pengiriman, masih didalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka.
Berdasarkan keterangan sementara penyidik, modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan muatan narkotika di antara muatan kapal yang sah. Metamfetamin cair dipilih para pelaku untuk mengelabui pemeriksaan karena bentuknya tidak mudah dikenali dibandingkan kristal atau serbuk.
"Penyidik masih menelusuri jaringan di balik pengiriman ini. Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri," kata penyidik yang menangani perkara tersebut.
Koordinasi Tiga Instansi Penegak Hukum
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tiga instansi penegak hukum, yaitu BNN sebagai lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Bea Cukai sebagai pengawas lalu lintas barang di pelabuhan, serta Polda Kepri sebagai aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Rapat Koordinasi yang digelar sebelum operasi menindaklanjuti informasi intelijen bersama. Keputusan untuk melakukan penyergapan di perairan Kepri diambil setelah aparat memastikan posisi kapal serta memperhitungkan keselamatan awak dan keamanan operasi di lapangan.
Wilayah perairan Kepri selama ini dikenal sebagai salah satu jalur utama penyelundupan narkotika dari luar negeri. Letaknya yang berbatasan langsung dengan perairan internasional menjadikan kawasan ini rawan dijadikan pintu masuk barang ilegal ke Indonesia.
Penanganan Hukum terhadap Sepuluh Tersangka
Sepuluh awak kapal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya ketentuan yang mengatur tindak pidana penyelundupan narkotika golongan I.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, pelaku tindak pidana narkotika golongan I dengan jumlah melebihi 5 gram dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap sepuluh tersangka akan berlangsung secara maraton, termasuk pendalaman terhadap asal muatan, rute pelayaran, dan pihak penerima di dalam negeri. Kapal MV Ocean Porter beserta seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Seluruh proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai langkah menindaklanjuti penanganan perkara hingga tahap penuntutan. Penyidik menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap upaya penyelundupan narkotika yang mengancam generasi bangsa.
BNN menyatakan pengungkapan ini akan menjadi bahan evaluasi pengawasan jalur laut, khususnya di perairan Kepri. "Kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan patroli dan intelijen di wilayah perbatasan. Kami akan menindaklanjuti hasil operasi ini dengan pengawasan yang lebih ketat di masa mendatang," tegas pejabat BNN dalam keterangan resminya.
Comments (0)