Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan ter...

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Permohonan tersebut disampaikan jaksa dalam agenda persidangan yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana. Menurut jaksa, upaya tersebut diajukan melampaui tenggat waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tidak dapat menghambat kelanjutan pemeriksaan perkara.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku. Perkara ini harus tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan.

Kronologi Perlawanan Terdakwa

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan KPK setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, penggeledahan, serta gelar perkara yang dilaksanakan penyidik.

Setelah surat dakwaan dibacakan dan pemeriksaan memasuki tahap awal, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan perlawanan kepada majelis hakim. Jaksa menyatakan bahwa perlawanan tersebut tidak diatur secara tegas dalam hukum acara pidana sebagai upaya yang dapat menghentikan pemeriksaan, sehingga tidak tepat diajukan pada tahap ini.

Jaksa juga menyampaikan bahwa seluruh materi yang dimuat dalam perlawanan terdakwa telah dijawab secara komprehensif dalam tanggapan jaksa yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, permohonan tersebut dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan patut dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.

Dasar Hukum Permohonan Jaksa

Dalam permohonannya, jaksa merujuk pada ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai keberatan terhadap surat dakwaan. Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan apabila pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan batal demi hukum.

Jaksa menegaskan bahwa keberatan tersebut harus diajukan dalam tenggat waktu paling lama tujuh hari setelah surat dakwaan diterima oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam perkara ini, jaksa menilai perlawanan yang diajukan pihak terdakwa telah melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Selain itu, jaksa memandang bahwa dalil-dalil yang dikemukakan dalam perlawanan tersebut merupakan materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan, bukan melalui upaya keberatan. Menurut jaksa, pencampuradukan antara materi pokok perkara dan upaya hukum keberatan bertentangan dengan praktik peradilan yang berlaku.

“Dalil-dalil yang diajukan dalam perlawanan merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan. Oleh sebab itu, tidak tepat apabila diajukan sebagai keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHAP,” kata jaksa dalam keterangannya.

Putusan Sela dan Kelanjutan Perkara

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dijadwalkan menyampaikan putusan sela atas permohonan perlawanan jaksa pada persidangan berikutnya. Jaksa menyatakan siap mengikuti seluruh agenda persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang sama, dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, KPK telah menggelar rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah haji. Seluruh barang bukti dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah diserahkan kepada tim jaksa untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, berjalan sesuai prinsip due process of law.

KPK, lanjut jaksa, akan terus menindaklanjuti setiap perkembangan persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Persidangan kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya memimpin Kementerian Agama dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User