Komisi VIII DPR Sebut Pemblokiran DP Haji oleh Saudi Semena-mena
Jakarta, Apaberita — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memblokir dana muka (DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/...
Jakarta, Apaberita — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memblokir dana muka (DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi senilai 14 juta riyal atau setara sekitar Rp 66,6 miliar. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa langkah otoritas Kerajaan Arab Saudi tersebut bersifat semena-mena dan tidak mencerminkan semangat kemitraan dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji antara kedua negara.
Dalam keterangan yang disampaikannya di kompleks parlemen, Marwan Dasopang menyatakan bahwa pemblokiran dana tersebut berpotensi mengganggu kesiapan pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun depan. Ia menilai kebijakan sepihak itu tidak diiringi komunikasi yang memadai dengan Pemerintah Indonesia, padahal persoalan haji selama ini selalu diselesaikan melalui mekanisme kesepakatan bilateral.
Pemblokiran Dinilai Langgar Semangat Kemitraan
Marwan Dasopang menegaskan bahwa dana yang diblokir merupakan setoran awal calon jemaah yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, dana tersebut bukan milik pemerintah, melainkan hak calon jemaah yang telah menunaikan kewajiban setoran awalnya.
“Keputusan memblokir dana setoran awal jemaah ini kami nilai semena-mena. Ini menyangkut hak dan kepercayaan jutaan calon jemaah Indonesia, sehingga sudah seharusnya ada komunikasi dan kesepakatan bersama sebelum langkah serupa diambil,” ujar Marwan Dasopang.
Komisi VIII DPR RI menilai langkah Arab Saudi tersebut tidak selaras dengan kesepakatan bilateral yang selama ini terjalin dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam rapat kerja yang digelar Komisi VIII bersama Kementerian Agama, sejumlah anggota dewan meminta pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur diplomatik, baik secara bilateral maupun melalui forum kerja sama antarnegara.
Skema Setoran Awal dan Risiko Keuangan Jemaah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setoran awal Bipih merupakan salah satu komponen utama dalam skema pembiayaan ibadah haji. Dana tersebut dikumpulkan, dikelola, dan ditempatkan pada rekening resmi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Pemblokiran dana senilai Rp 66,6 miliar itu berpotensi menimbulkan dampak beruntun terhadap nilai manfaat yang selama ini menjadi penopang penurunan beban biaya jemaah. Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada kerugian yang dibebankan kepada calon jemaah akibat keputusan sepihak otoritas Arab Saudi tersebut.
Menag Diminta Tempuh Jalur Diplomasi
Komisi VIII DPR RI mendorong Menteri Agama untuk segera berkomunikasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi guna memperoleh kejelasan atas status dana yang diblokir. Dalam Rapat Koordinasi tingkat komisi, disepakati agar Kementerian Agama bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan menyusun langkah tindak lanjut secara terpadu.
Marwan Dasopang menyatakan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh memakan waktu lama karena persiapan operasional haji 2027 telah memasuki tahap krusial. Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI memiliki pandangan yang sama, yakni pemerintah harus bersikap tegas dalam membela kepentingan jemaah Indonesia.
“Kami meminta pemerintah bergerak cepat. Jangan sampai persoalan administrasi di negeri sana menghambat hak beribadah jutaan warga negara Indonesia,” kata Marwan Dasopang.
Keputusan Pleno dan Pengawasan Ke Depan
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian pemblokiran dana tersebut. Keputusan ini disahkan dalam rapat pleno internal komisi sebagai wujud komitmen dewan dalam mengawal kepentingan jemaah haji Indonesia.
Komisi VIII DPR RI juga meminta pemerintah menyiapkan skenario cadangan apabila dana yang diblokir tidak kunjung dicairkan, termasuk penjadwalan ulang pengiriman dana operasional haji melalui skema pembayaran lain yang disepakati kedua negara. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembayaran ke otoritas Arab Saudi dinilai perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang pada penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, otoritas Arab Saudi belum memberikan keterangan resmi terkait pemblokiran dana setoran awal Bipih Indonesia tersebut. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru persoalan ini dalam rapat kerja lanjutan bersama Komisi VIII DPR RI pekan depan.
Comments (0)