Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemancar RRI Ditahan Kejari Depok

Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan satu tersangka baru berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan antena pemancar siaran luar negeri di kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio...

Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemancar RRI Ditahan Kejari Depok

Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan satu tersangka baru berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan antena pemancar siaran luar negeri di kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan, penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan dokumen pengadaan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, penyidik telah mengantongi gambaran utuh mengenai peran S dalam proses pengadaan perangkat pemancar yang digunakan untuk mendukung layanan siaran luar negeri RRI.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini murni berdasarkan fakta hukum, bukan pertimbangan lain," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok di kantornya.

Dasar Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Keputusan penetapan tersangka diambil dalam rapat gelar perkara internal yang dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta seluruh anggota tim penyidik. Dalam rapat tersebut, seluruh hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pengadaan dievaluasi secara menyeluruh sebelum status hukum S ditetapkan secara resmi.

Proyek Pengadaan Pemancar Siaran Luar Negeri

Perkara ini berawal dari pengadaan perangkat antena dan pemancar untuk mendukung layanan siaran luar negeri RRI yang berkantor di kawasan Cimanggis. Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penunjukan penyedia barang, hingga serah terima pekerjaan. Perangkat yang terpasang diduga tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, sementara pembayaran kepada pihak penyedia tetap dicairkan secara penuh.

Untuk menghitung besaran kerugian negara, kejaksaan berkoordinasi dengan auditor serta ahli teknik penyiaran. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang rencananya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Penahanan Tersangka

Usai diumumkan sebagai tersangka, S langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Yang bersangkutan dititipkan di rumah tahanan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti. Kami menindaklanjuti setiap temuan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Kemungkinan Pengembangan Perkara

Kejaksaan menegaskan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara pengadaan di lingkungan RRI maupun pihak swasta selaku rekanan proyek.

Sejumlah saksi tambahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Kejaksaan juga membuka kemungkinan menelusuri aliran dana proyek guna memastikan seluruh pihak yang menikmati hasil pengadaan dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Kejaksaan Negeri Kota Depok menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat diminta tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User