Tasikmalaya — Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat di Era Modern
TASIKMALAYA – Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, pad
Konteks dan Tujuan Sidang
Sidang Lengkap Dewan Hisbah merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan keagamaan di lingkungan Persis. Agenda utama tahun ini adalah meninjau ulang sejumlah fatwa yang telah ada serta merumuskan sikap resmi terhadap isu-isu kontemporer seperti ekonomi digital, bioetika, dan perubahan sosial. Ketua Umum Persis, dalam sambutan pembukaannya, menekankan bahwa fatwa tidak boleh berhenti sebatas teks akademis, melainkan harus hadir sebagai panduan praktis yang aplikatif.
Kronologi Pelaksanaan
- 8 Juli 2026, pukul 08.30 WIB: Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Persis di Aula Pesantren Persatuan Islam 67. Hadir 47 anggota Dewan Hisbah, pimpinan pusat, serta perwakilan pengurus wilayah se-Indonesia.
- 08.45–10.00 WIB: Pembacaan laporan pertanggungjawaban Dewan Hisbah periode sebelumnya. Dipaparkan 12 fatwa yang telah diterbitkan sejak sidang lengkap ketiga, termasuk fatwa tentang transaksi kripto dan hukum vaksin dalam kondisi darurat.
- 10.30–12.00 WIB: Sidang pleno pertama: Pembahasan usulan revisi fatwa terkait batasan aurat dalam konteks profesi medis. Perdebatan fokus pada penyesuaian dalil dengan realitas rumah sakit modern tanpa mengabaikan prinsip syar'i.
- 13.30–15.00 WIB: Diskusi komisi: Tiga komisi paralel membahas tema digital ethics, keuangan syariah, dan lingkungan hidup. Setiap komisi merumuskan draf awal rekomendasi.
- 15.30–17.00 WIB: Sidang pleno kedua: Pembahasan isu strategis terkait peran fatwa dalam mencegah radikalisme dan disintegrasi sosial. Dewan menekankan pentingnya moderasi beragama yang berlandaskan dalil qath'i.
- 9 Juli 2026, pukul 08.30 WIB: Sidang hari kedua dimulai dengan pembacaan hasil komisi dan pemungutan suara terhadap tiga draf fatwa baru.
- 10.00–11.30 WIB: Penetapan fatwa baru: (a) panduan syariah untuk konten kreator muslim, (b) hukum asuransi berbasis blockchain, (c) etika penggunaan kecerdasan buatan dalam pendidikan Islam.
- 13.00 WIB: Penutupan dan pembacaan deklarasi bersama bahwa seluruh fatwa yang dihasilkan harus segera didiseminasikan melalui kanal digital resmi Persis agar mudah diakses umat.
Pernyataan Kunci Ketua Umum Persis
"Fatwa harus menjadi solusi umat di era modern," ujar Ketum Persis di hadapan peserta sidang. Ia mencontohkan, problem seperti pinjaman online ilegal dan fenomena judi berkedok game tidak bisa dijawab hanya dengan merujuk kitab klasik tanpa kontekstualisasi. Dewan Hisbah, lanjutnya, wajib mempercepat lahirnya keputusan keagamaan yang responsif terhadap dinamika masyarakat digital. Pernyataan ini langsung menjadi ruh pembahasan di seluruh sesi sidang.
Hasil Konkret yang Diharapkan
- Tiga fatwa baru yang langsung berlaku dan menjadi panduan bagi warga Persis maupun umat Islam secara umum.
- Revisi dua fatwa lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Penyusunan aplikasi "Tanya Hisbah" yang memungkinkan masyarakat mengakses fatwa dan berkonsultasi secara daring — ditargetkan rilis versi beta pada September 2026.
Sidang ini menegaskan kembali bahwa ijtihad kolektif melalui Dewan Hisbah merupakan mekanisme utama Persis dalam menjaga orisinalitas ajaran Islam sekaligus menjawab tantangan zaman.
Comments (0)