Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN Badan Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan secara permanen 261 pegawai berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (27/7/2026). Keputusan pemecatan tersebut diumumkan langsung ...
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan secara permanen 261 pegawai berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (27/7/2026). Keputusan pemecatan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BGN, Jakarta Selatan. Dari total jumlah pegawai yang dipecat, sebanyak 37 orang di antaranya merupakan tenaga ahli yang menduduki posisi strategis di lingkungan lembaga tersebut.
"Pemberhentian ini bersifat final dan berlaku efektif per hari ini. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional," tegas Sudaryono di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian audit internal yang dilakukan selama tiga bulan terakhir oleh Inspektorat BGN bekerja sama dengan tim pengawas independen.
Kronologi dan Dasar Keputusan
Berdasarkan dokumen hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Internal BGN yang berlangsung pada 24 Juli 2026, terungkap bahwa sebanyak 261 pegawai non-ASN terbukti melanggar Peraturan Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Non-ASN. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Inspektur Utama BGN, Dr. Handoko Prasetyo, dan dihadiri oleh seluruh kepala biro serta kepala pusat di lingkungan BGN. Sudaryono menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 112/SK/BGN/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Gizi Nasional pada 26 Juli 2026.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap integritas dan profesionalisme. Seluruh pegawai yang melanggar, baik dari level staf maupun tenaga ahli, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Sudaryono saat menjawab pertanyaan media. Ia merinci bahwa proses audit internal dilakukan dengan melibatkan teknologi pelacakan digital serta verifikasi manual terhadap laporan kinerja dan kehadiran pegawai. Hasil audit tersebut menemukan berbagai bentuk pelanggaran disiplin, ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu lama, penyalahgunaan fasilitas negara, serta keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan kode etik lembaga.
Komposisi Pegawai yang Diberhentikan
Dari 261 pegawai non-ASN yang menerima surat pemecatan, tercakup 37 tenaga ahli yang sebelumnya menjabat sebagai penasihat teknis di beberapa direktorat utama BGN. Tenaga ahli tersebut tersebar di Direktorat Pengembangan Pangan Lokal, Direktorat Pemantauan Status Gizi Nasional, serta Pusat Penelitian dan Inovasi Gizi. Data yang dirilis Bagian Kepegawaian BGN menunjukkan bahwa 154 pegawai yang dipecat berasal dari unit kerja di kantor pusat, sementara 107 lainnya bertugas di kantor perwakilan BGN di 34 provinsi.
"Pemberhentian massal ini mencakup berbagai tingkatan jabatan, mulai dari staf administrasi, asisten peneliti, tenaga pendamping program, hingga tenaga ahli senior. Kami memastikan bahwa proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan proporsional," kata Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian BGN, Ratna Dewi Kusumawati, S.H., M.H., dalam keterangan terpisah. Ia menambahkan bahwa seluruh pegawai yang dipecat telah menerima salinan surat keputusan dan diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BGN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Non-ASN.
Langkah Strategis Pasca-Pemecatan
Menindaklanjuti pemecatan 261 pegawai tersebut, BGN segera membentuk Tim Transisi Organisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Utama BGN, Ir. Bambang Suryadi, M.M. Tim ini bertugas memastikan kelangsungan program-program prioritas nasional di bidang perbaikan gizi masyarakat tidak terganggu. Sudaryono memerintahkan seluruh kepala direktorat untuk melakukan redistribusi tugas dan penyesuaian struktur operasional dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
"Program Makan Bergizi Gratis dan pemantauan status gizi anak sekolah tetap berjalan sesuai rencana. Kami telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi kekosongan fungsi teknis di lapangan," tegas Sudaryono. Ia juga menginstruksikan Direktorat Pemantauan Status Gizi Nasional untuk memperkuat koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota guna menjamin keberlanjutan pendataan dan intervensi gizi di daerah-daerah prioritas.
Kepala BGN juga mengumumkan rencana rekrutmen terbatas untuk mengisi posisi-posisi strategis yang ditinggalkan oleh tenaga ahli yang dipecat. Proses rekrutmen tersebut direncanakan dimulai pada minggu kedua Agustus 2026 dengan melibatkan panel seleksi independen yang terdiri dari akademisi, praktisi gizi, dan perwakilan kementerian terkait. "Kami akan membuka kesempatan bagi talenta-talenta profesional yang berintegritas untuk bergabung dengan BGN. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi," jelas Sudaryono.
Langkah tegas BGN ini mendapatkan apresiasi dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial. "Kami mendukung penuh upaya BGN membersihkan organisasi dari pegawai yang melanggar aturan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program perbaikan gizi nasional," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. H. Achmad Fauzi, M.Kes., dalam pernyataan resminya. Fraksi-fraksi di DPR pun menyatakan komitmen untuk mendorong penguatan regulasi pengawasan internal di seluruh lembaga pemerintah non-kementerian melalui revisi undang-undang terkait yang saat ini sedang dibahas dalam Program Legislasi Nasional 2026.
Comments (0)