Siswi SD di Mitra Dirundung Ekonomi Keluarga, Videonya Viral
Seorang siswi kelas tiga Sekolah Dasar di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menjadi korban perundungan verbal oleh teman-temannya sendiri. Insiden memilukan tersebut terekam dalam video ama...
Seorang siswi kelas tiga Sekolah Dasar di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menjadi korban perundungan verbal oleh teman-temannya sendiri. Insiden memilukan tersebut terekam dalam video amatir berdurasi pendek dan menyebar cepat di media sosial, memicu kemarahan publik serta keprihatinan mendalam. Korban diketahui bernama Anisa Azahra Munaimbala (9 tahun), yang dalam video itu terguncang sambil menangis histeris di halaman sekolahnya, Senin (21/7/2026) lalu.
Dalam rekaman yang beredar, tampak Anisa—yang mengenakan seragam merah putih—menutupi wajah dengan kedua tangan. Beberapa suara anak-anak lain terdengar jelas menyebut-nyebut kondisi ekonomi orang tuanya, termasuk melontarkan frasa “ayah miskin” dan “rumah jelek”. Video tersebut pertama kali diunggah oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan langsung mendapatkan ribuan tanggapan dari warganet yang mengecam tindakan perundungan.
Kronologi Perundungan
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan, peristiwa bermula saat jam istirahat siang. Anisa yang tengah duduk sendirian di sudut halaman tiba-tiba didekati oleh sekelompok teman sekelasnya. Menurut keterangan saksi, salah satu anak memulai dengan mengejek pekerjaan ayah Anisa yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, lalu ejekan berlanjut ke kondisi fisik rumah panggung berbahan papan milik keluarga tersebut.
Kepala SD Negeri 2 Ratahan, Maria Lumingkewas, S.Pd. membenarkan kronologi itu.
“Kami sangat menyesalkan insiden ini. Setelah video viral, kami langsung mengumpulkan guru-guru dan anak-anak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. Memang benar ada aksi perundungan verbal yang menimpa Anisa,”ujar Maria saat ditemui di ruangannya, Jumat (25/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Respons Pemerintah Daerah dan P2TP2A
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara bergerak cepat. Kepala Dinas, Drs. Robby Tampanguma, M.Pd., menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap Anisa dan keluarganya. Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat, disepakati langkah-langkah penanganan kasus ini.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk perundungan. Kami sedang menyusun program trauma healing bagi korban dan rencananya akan diterbitkan surat edaran tentang pencegahan bullying di seluruh satuan pendidikan di Mitra,”
tegas Robby Tampanguma.
Senada dengan itu, Ketua P2TP2A Kabupaten Mitra, Olvita Roring, S.Sos., mengaku telah menerjunkan tim psikolog untuk bertemu dengan Anisa dan keluarganya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses mediasi antara pihak korban dan pelaku agar dampak jangka panjang bagi tumbuh kembang anak bisa diminimalkan.
Sekolah Bentuk Tim Anti-Perundungan
Tidak hanya penanganan kasus, pihak sekolah mengambil langkah preventif. Dalam rapat koordinasi dewan guru yang berlangsung pada Sabtu (26/7/2026), diputuskan pembentukan Satuan Tugas Anti-Perundungan di tingkat sekolah. Satgas ini akan bertugas memantau interaksi antarsiswa, menerima laporan, dan mengedukasi seluruh warga sekolah tentang bahaya bullying.
“Kami akan menindaklanjuti kejadian ini sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan sekolah ramah anak. Setiap pelaku akan dibina melalui program konseling, bukan semata sanksi. Namun, jika diperlukan tindakan tegas sesuai aturan akademik, kami akan melaksanakan hasil pleno dewan guru,”
tandas Maria Lumingkewas.
Dampak Psikologis dan Trauma
Psikolog anak dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Wilayah Sulawesi Utara, Dr. Andi Makkasau, M.Psi., mengingatkan bahwa perundungan verbal pada anak usia dini dapat meninggalkan luka psikis mendalam.
“Anak usia 9 tahun sedang dalam fase pembentukan konsep diri. Stigma ekonomi yang dilontarkan teman sebaya berpotensi menurunkan rasa percaya diri, memicu kecemasan sosial, bahkan depresi. Intervensi cepat dengan pendekatan konseling dan dukungan lingkungan sangat krusial,”paparnya.
Makkasau menambahkan bahwa peran orang tua dalam memulihkan trauma juga tidak kalah penting. Ia mendorong agar Ayah dan Ibu Anisa menciptakan komunikasi yang hangat serta memastikan bahwa kejadian tersebut bukanlah aib yang melekat pada keluarga mereka.
Harapan Orang Tua
Ayah kandung Anisa, Yohanes Munaimbala, saat ditemui di kediamannya di Desa Pangu, menahan tangis ketika mengenang momen anaknya pulang sambil terisak.
“Saya hanya buruh tani, istri saya ibu rumah tangga. Kami sadar ekonomi kami pas-pasan, tapi sakit hati rasanya melihat anak dipermalukan seperti itu di depan umum. Saya berharap para pelaku mendapatkan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang pada anak-anak lain,”ucap laki-laki berusia 45 tahun itu dengan suara bergetar.
Yohanes juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli, termasuk media dan netizen yang menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap martabat setiap anak. Hingga Minggu (27/7/2026) siang, video yang menayangkan tangis Anisa telah diputar lebih dari 2 juta kali dan menuai hampir 50 ribu komentar kecaman terhadap budaya perundungan. Pihak kepolisian setempat pun, melalui Polres Minahasa Tenggara, menyatakan siap melakukan mediasi dan pendampingan hukum jika keluarga korban menghendaki.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa perundungan anak adalah masalah serius yang memerlukan perhatian semua elemen masyarakat. Sekolah, keluarga, dan pemerintah memiliki peran yang sama penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan yang merendahkan martabat anak.
Comments (0)