Fakta Baru: Mayat Bayi Disimpan di Lemari Pakaian Selama Lima Hari

Kepolisian Resor Bogor mengungkapkan detail terkini dalam perkara pembuangan jasad bayi yang menggemparkan warga Kabupaten Bogor. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/7) di Mapolres Bogor, ter...

Fakta Baru: Mayat Bayi Disimpan di Lemari Pakaian Selama Lima Hari

Kepolisian Resor Bogor mengungkapkan detail terkini dalam perkara pembuangan jasad bayi yang menggemparkan warga Kabupaten Bogor. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/7) di Mapolres Bogor, terungkap bahwa tersangka berinisial SSA ternyata menyembunyikan jenazah anak kandungnya di dalam almari busana selama lima hari sebelum akhirnya aksi tersebut terbongkar. Peristiwa ini bermula dari proses kelahiran yang dilakukan tersangka seorang diri di toilet umum Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tanpa bantuan medis.

"Dari hasil pemeriksaan intensif, yang bersangkutan mengaku membawa pulang bayi yang telah tidak bernyawa itu ke kediamannya di wilayah Cileungsi menggunakan angkutan umum. Setibanya di rumah, ia langsung menyimpan jasad tersebut di dalam lemari yang berada di kamar pribadinya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Raditya Pradana, didampingi Kapolres Bogor AKBP Dedi Setiawan.

Kronologi Kelahiran dan Upaya Menyembunyikan

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka SSA yang berusia 27 tahun dan sehari-hari bekerja sebagai pelayan toko di kawasan Pasar Minggu, mulai merasakan kontraksi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Alih-alih mencari pertolongan, SSA memilih masuk ke salah satu toilet umum di pasar tersebut dan melakukan persalinan secara mandiri. Bayi laki-laki yang dilahirkannya sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan, namun tak lama kemudian dinyatakan tidak bernyawa oleh pelaku. Tersangka kemudian membungkus jasad bayi dengan kain seadanya, memasukkannya ke dalam tas belanja, dan kembali bekerja hingga sore hari.

Perjalanan dari terminal Kampung Rambutan menuju rumah kontrakannya di Cileungsi ditempuh dengan kendaraan umum. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka yang tinggal bersama seorang kerabat lanjut usia, langsung menuju lemari dan menyimpan bungkusan tersebut di antara tumpukan pakaian. Selama kurun waktu 25 hingga 29 Juli 2026, SSA tetap beraktivitas normal, berangkat dan pulang kerja, seolah tidak terjadi apa-apa.

Pengakuan Tersangka dan Temuan di Lapangan

Kasat Reskrim AKP Raditya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga pada Kamis (30/7) setelah tercium aroma tidak sedap yang menyengat dari dalam rumah tersangka. Kerabat yang tinggal serumah, seorang nenek berusia 70 tahun, awalnya mengira bau berasal dari bangkai tikus. Namun karena intensitas bau semakin tajam dan mengarah ke lemari di kamar SSA, kerabat tersebut akhirnya melaporkan kecurigaan kepada ketua RT setempat.

"Ketika petugas tiba di lokasi dan membuka lemari tersebut, didapati sesosok jasad bayi yang sudah mengalami pembusukan. Tersangka yang saat itu sedang bekerja langsung kami amankan di tempat kerjanya pada hari yang sama," jelas AKP Raditya. Dalam pemeriksaan, SSA mengaku melakukan semua itu seorang diri karena rasa panik dan malu akibat kehamilan di luar nikah yang tidak diketahui oleh pihak keluarga maupun rekan kerjanya. Ia menyatakan bahwa kehamilannya berhasil disembunyikan dengan menggunakan pakaian longgar dan menghindari interaksi fisik yang dekat.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu unit lemari pakaian kayu berukuran sedang, sebelai kain sarung yang digunakan membungkus jasad, potongan tali pusar, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melahirkan. Tim Inafis juga mengamankan sampel tes usap dari lantai toilet Pasar Minggu yang telah dikonfirmasi sebagai tempat persalinan. Saat ini, jasad bayi tengah menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Bogor untuk memastikan secara ilmiah penyebab kematian, apakah disebabkan oleh faktor alamiah saat proses kelahiran atau indikasi adanya tindak pidana lain.

Kepada media, Kapolres AKBP Dedi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan sangkaan berlapis. "Kami menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan anak sendiri, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres. Penetapan pasal tersebut dilakukan sembari menunggu hasil autopsi dan pendalaman lebih lanjut terkait motif serta kondisi psikologis tersangka.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bogor untuk memberikan pendampingan psikologis kepada tersangka. Langkah ini diambil mengingat tersangka menunjukkan gejala depresi pasca-persalinan dan ketertekanan psikologis yang mendalam selama proses pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, SSA masih menjalani penahanan di sel Mapolres Bogor dan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membantu tersangka dalam menyembunyikan fakta kehamilan dan kematian bayi tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User