Imigrasi Tanjung Priok Luncurkan PASPORIA di Car Free Day
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok meresmikan layanan permohonan paspor bertajuk PASPORIA di area Car Free Day (CFD) Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Minggu, 13 Juli 2025. Layanan yang me...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok meresmikan layanan permohonan paspor bertajuk PASPORIA di area Car Free Day (CFD) Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Minggu, 13 Juli 2025. Layanan yang merupakan akronim dari Paspor di Car Free Day ini menjadi terobosan baru untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di luar jam dan lokasi kantor konvensional. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Aditya Nugroho, menegaskan bahwa program PASPORIA digelar untuk menjawab kebutuhan warga yang memiliki keterbatasan waktu mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja.
Layanan Jemput Bola di Akhir Pekan
Bertempat di salah satu ruas jalan protokol yang setiap akhir pekan bebas dari kendaraan bermotor, petugas imigrasi membuka bilik pelayanan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat yang tengah berolahraga atau menikmati suasana CFD dapat langsung mengakses layanan tanpa harus mendatangi kantor imigrasi di Jalan Enggano, Tanjung Priok. Sebanyak 150 kuota pemohon disediakan pada pelaksanaan perdana ini, mencakup pembuatan paspor baru maupun perpanjangan.
Menurut Aditya Nugroho, konsep jemput bola ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan adaptif. “Kami menyadari tidak semua warga memiliki kelonggaran waktu di hari Senin hingga Jumat. PASPORIA adalah solusi sekaligus bukti bahwa birokrasi bisa hadir di tengah masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya di sela kegiatan.
Prosedur dan Persyaratan Lengkap
Pemohon diwajibkan membawa dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atau ijazah terakhir. Bagi pemohon perpanjangan, paspor lama wajib disertakan. Setelah verifikasi singkat oleh petugas, proses dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari langsung di lokasi. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga perekaman biometrik, dituntaskan dalam satu bilik terpadu.
Adapun biaya yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang keimigrasian. Pemohon paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp350.000, sementara e-paspor 48 halaman Rp650.000. Tidak ada biaya tambahan di luar ketetapan resmi tersebut. Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Rina Kusumawardhani, menambahkan bahwa paspor yang telah selesai dicetak nantinya dapat diambil di Kantor Imigrasi Tanjung Priok atau melalui layanan pengiriman bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Respons Positif Masyarakat
Antusiasme warga terlihat sejak pagi hari. Ratusan orang tampak mengantre tertib di bawah tenda yang disediakan. Salah satu pemohon, Diah Permatasari, warga Kelapa Gading, mengaku terbantu dengan kehadiran PASPORIA. “Saya bekerja sepanjang pekan, sehingga sulit meluangkan waktu untuk mengurus paspor. Begitu tahu ada layanan di CFD, saya langsung datang,” katanya sambil membawa map dokumen. Hal senada diungkapkan Rendy Maulana, pegawai swasta yang hendak memperpanjang paspor untuk keperluan umrah. Ia menilai inovasi ini harus direplikasi di lebih banyak titik CFD di Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Hajar, yang turut meninjau kegiatan, menyatakan bahwa PASPORIA akan menjadi proyek percontohan untuk wilayah lain. “Kami akan mengevaluasi hari ini. Jika respons publik konsisten tinggi, layanan serupa bisa digelar secara rutin, termasuk di CFD Sudirman-Thamrin dan wilayah penyangga,” jelasnya.
Langkah Strategis Menuju Pelayanan Prima
Kehadiran PASPORIA tidak terlepas dari arahan strategis Kementerian Hukum dan HAM untuk memperluas akses layanan berbasis komunitas. Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan pada Juni 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Priok menetapkan sejumlah program unggulan, di antaranya “Paspor Sabtu-Minggu” dan kolaborasi dengan pemerintah kota dalam setiap CFD. Program ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan sekaligus pemanfaatan layanan.
Aditya Nugroho menambahkan, selain CFD, pihaknya tengah menjajaki kemungkinan menggandeng kecamatan dan kelurahan untuk menghadirkan gerai paspor keliling. “Kami ingin mengubah persepsi bahwa mengurus paspor itu rumit dan memakan waktu. Dengan PASPORIA, warga bisa sambil berolahraga, berkumpul bersama keluarga, lalu pulang dengan paspor yang sudah dalam proses,” tegasnya.
Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan teknologi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok membuktikan bahwa inovasi di bidang pelayanan keimigrasian terus bergulir. Program PASPORIA diharapkan menjadi katalis untuk peningkatan jumlah pemohon paspor sekaligus mendekatkan negara kepada warga melalui cara yang ramah dan kekinian.
Comments (0)