Menag Nasaruddin Imbau Warga Hormati Hukum dalam Isu LGBT
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan seruan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi dinamika...
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan seruan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi dinamika sosial terkait keberadaan kelompok minoritas seksual. Dalam keterangan pers yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Senin sore, ia menekankan bahwa negara memiliki mekanisme hukum yang sah untuk menangani setiap persoalan, sehingga aksi persekusi atau penghakiman sepihak tidak dapat dibenarkan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum. Jangan sampai ada warga negara yang merasa terancam atau mengalami kekerasan karena perbedaan. Serahkan seluruh proses penegakan aturan kepada aparat yang berwenang," ujar Nasaruddin dengan nada serius di hadapan puluhan wartawan. Ia menambahkan bahwa nilai–nilai luhur agama mengajarkan umatnya untuk senantiasa mengedepankan kasih sayang, toleransi, dan keadaban, bukan kekerasan.
Menolak Aksi Persekusi dalam Bentuk Apa Pun
Jakarta – Pernyataan Menteri Agama ini muncul di tengah meningkatnya pelaporan dugaan intimidasi terhadap individu atau kelompok yang diidentifikasi sebagai bagian dari komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah organisasi masyarakat sipil mencatat adanya peningkatan kasus penggerebekan paksa, pengusiran, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin yang dilakukan oleh oknum warga. Nasaruddin menilai fenomena tersebut sangat meresahkan dan berpotensi mencederai sendi–sendi persatuan.
Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang identitasnya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Tindakan main hakim sendiri, seperti pemaksaan pengakuan, penyekapan, atau pengeroyokan, jelas melanggar ketentuan dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang lebih luas. "Negara tidak boleh kalah oleh aksi–aksi sporadis yang justru memperkeruh suasana. Mari kita percayakan penanganannya kepada penegak hukum," tegasnya.
Pemerintah, kata Nasaruddin, telah memiliki seperangkat regulasi yang dapat digunakan untuk menindak perilaku amoral sekaligus memproses pelaku kekerasan. Ia menyoroti pentingnya pendekatan pembinaan dan dialog sebagai upaya preventif, alih–alih menggunakan cara–cara represif yang tidak konstitusional. Kementerian Agama, dalam kapasitasnya sebagai pembina kehidupan beragama, berkomitmen untuk terus mendorong moderasi dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Mekanisme Hukum dan Peran Tokoh Agama
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa jalur hukum sudah tersedia bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran norma. Ia meminta agar setiap laporan disampaikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, atau lembaga negara terkait, bukan diselesaikan dengan aksi massa yang kerap kali berujung pada anarkisme. "Proses peradilan yang adil dan transparan merupakan jalan terbaik. Percayakan kepada sistem yang telah dibangun oleh negara ini," imbuhnya.
Mantan Wakil Menteri Agama itu juga mengajak seluruh pemuka agama, baik dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu, untuk turut serta memberikan pencerahan kepada umat masing–masing. Ia menekankan bahwa dakwah dan pelayanan keagamaan harus diarahkan pada upaya merangkul, bukan memusuhi. "Para kiai, pendeta, pastor, pedanda, bhante, dan tokoh agama lain memiliki peran strategis untuk menyampaikan pesan perdamaian. Perbedaan orientasi atau cara hidup tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan rasa kemanusiaan kita," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin juga menyinggung tentang pentingnya penguatan unit–unit konseling di bawah naungan Kantor Urusan Agama dan lembaga pendidikan keagamaan. Program konseling dimaksudkan untuk memberikan pendampingan psikologis sekaligus spiritual bagi individu yang mengalami kegelisahan identitas, tanpa disertai stigma atau hukuman sosial. Pendekatan berbasis kearifan lokal dan nilai–nilai Pancasila diyakininya mampu mencegah eskalasi konflik akibat miskomunikasi dan prasangka.
Menjaga Persatuan di Tengah Keragaman
Lebih jauh, Menteri Agama mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang dibangun di atas fondasi Bhinneka Tunggal Ika. Semangat kebersamaan dan saling menghormati harus terus dikobarkan agar tidak tergerus oleh isu–isu pemecah belah. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten provokatif di media sosial yang acap kali mendorong kebencian terhadap sesama anak bangsa.
"Kita harus cerdas dalam menerima informasi. Jangan sampai perbedaan di antara kita dijadikan senjata untuk saling menghancurkan. Itu bukan karakter bangsa Indonesia," tuturnya. Nasaruddin juga menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal menjaga ketertiban umum dan melindungi segenap warga negara. Ia berharap imbauan ini dapat meredakan tensi di masyarakat serta mendorong terbangunnya dialog yang konstruktif.
Di akhir keterangannya, ia kembali menyerukan agar seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan setiap bentuk pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Kementerian Agama, sambungnya, akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk memastikan penanganan isu ini berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan. "Jadilah umat yang mengedepankan cinta, bukan kebencian. Agama hadir untuk menyelamatkan, bukan untuk membinasakan," pungkas Nasaruddin.
Comments (0)