Sudaryono Pastikan Tak Rangkap Jabatan, Wamentan Pengganti Hak Presiden

Jakarta — Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan dirinya tidak merangkap jabatan setelah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Senin (22/7/2026). Pelantika...

Jul 23, 2026 - 20:54
0 0
Sudaryono Pastikan Tak Rangkap Jabatan, Wamentan Pengganti Hak Presiden

Jakarta — Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan dirinya tidak merangkap jabatan setelah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Senin (22/7/2026). Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara itu sekaligus mengosongkan kursi wakil menteri yang kini sepenuhnya menunggu keputusan Presiden.

“Saya hanya melaksanakan satu amanah, yaitu memimpin Badan Gizi Nasional. Tidak ada rangkap jabatan,” ujar Sudaryono dalam keterangan pers usai serah terima jabatan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin sore.

Penegasan Satu Komando

Sudaryono yang menggantikan Nanik S. Deyang langsung menekankan bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan melarang praktik perangkapan jabatan pada level menteri dan wakil menteri. Pria yang sebelumnya mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu menyatakan akan fokus penuh pada tugas barunya mengawal program pemenuhan gizi nasional—salah satu agenda prioritas pemerintah.

“Jabatan Wakil Menteri Pertanian secara otomatis lowong begitu saya mengucapkan sumpah. Pengisiannya adalah hak prerogratif Bapak Presiden. Saya tidak memiliki kapasitas sedikit pun untuk merekomendasikan atau mengintervensi siapa pengganti saya,” tegasnya.

Dalam rapat terbatas yang digelar Kementerian Sekretariat Negara sebelum pelantikan, diputuskan bahwa seluruh tanggung jawab administratif dan operasional Wamentan akan sementara diampu oleh Menteri Pertanian hingga nama pengganti ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Prosesi dan Amanah Baru

Berdasarkan informasi yang dihimpun, prosesi pelantikan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Kredensial Istana Merdeka, disaksikan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju. Sudaryono mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden dan langsung menerima petikan Surat Keputusan Presiden Nomor 78/TPA/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.

“Penunjukan ini merupakan penghormatan dan beban moral yang besar. BGN bukan sekadar lembaga koordinatif, tetapi ujung tombak percepatan penurunan stunting dan malnutrisi di seluruh pelosok negeri,” ungkapnya.

Sebagai Kepala BGN, Sudaryono akan memimpin lembaga nonstruktural yang membawahi lebih dari 1.200 tenaga fungsional gizi dan menjalin kemitraan dengan 34 dinas kesehatan provinsi. Program intervensi spesifik yang langsung berada di bawah kendalinya mencakup distribusi makanan tambahan, fortifikasi pangan, serta edukasi gizi berbasis komunitas.

Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat selama empat tahun, menurut siaran resmi Sekretariat Kabinet, memasuki masa purnatugas per 30 Juni 2026. Proses transisi kepemimpinan telah dimatangkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada awal Juli lalu.

Respons Fraksi dan Dinamika Politik

Kekosongan kursi Wamentan mendapat perhatian sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nyoman Parta, menyatakan pihaknya menghormati hak prerogratif Presiden, namun mengingatkan agar pengganti segera ditunjuk guna menjaga kesinambungan kebijakan pangan dan pertanian.

“Kami di komisi teknis berharap tidak ada kekosongan terlalu lama. Pertanian adalah sektor vital, apalagi di tengah ancaman perubahan iklim. Tapi kami percaya Presiden punya pertimbangan matang,” ujar Nyoman di Kompleks Parlemen, Senin siang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, yang juga mantan rekan separtai Sudaryono, menyebut penunjukan Kepala BGN adalah bentuk promosi dan pengakuan atas kinerja selama menjabat Wamentan. Ia enggan berspekulasi soal nama pengganti, namun memastikan partainya akan mengawal proses regenerasi di kementerian teknis.

“Ini pola regenerasi yang sehat. Tidak ada kekosongan kebijakan karena roda pemerintahan sudah punya mekanisme pengganti sementara. Pelaksana tugas adalah Menteri Pertanian sendiri sampai ada figur definitif,” kata anggota Fraksi Gerindra yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima surat pemberitahuan dari Sekretariat Kabinet perihal status lowong jabatan pimpinan tinggi madya pada Kementerian Pertanian. Proses penelusuran kandidat internal sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender belum dibuka secara terbuka, menandakan pengisian jabatan akan ditempuh melalui jalur penunjukan langsung oleh Presiden.

Pelantikan Sudaryono sekaligus menambah daftar panjang perombakan lembaga yang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan BGN merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sistem Kesehatan Nasional yang mengamanatkan alokasi anggaran gizi minimal dua persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk intervensi spesifik dan sensitif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada sinyal resmi dari Istana mengenai kapan pengumuman Wamentan baru akan disampaikan. Sekretaris Kabinet hanya menyatakan bahwa “penunjukan akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.” Masyarakat dan pelaku industri pertanian kini menanti langkah Presiden berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User