Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan sindikat buzzer yang secara sistematis menyebarkan konten hoaks dan ujaran hasutan melalui berbagai platform media sosi...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan sindikat buzzer yang secara sistematis menyebarkan konten hoaks dan ujaran hasutan melalui berbagai platform media sosial selama kurun waktu dua tahun terakhir. Pengungkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan tim siber dan analis forensik digital sejak awal tahun 2025. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar David Siahaan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 27 Juli 2026, menegaskan bahwa sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus Operandi Terstruktur dan Sistematis
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini beroperasi dengan pola kerja yang sangat terorganisasi. Setiap anggota memiliki peran spesifik, mulai dari pembuat narasi, perancang visual, operator akun anonim, hingga koordinator distribusi konten. Jaringan ini memanfaatkan lebih dari tiga ratus akun media sosial palsu yang tersebar di platform X, Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menyebarluaskan informasi yang telah direkayasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simatupang, menyampaikan bahwa sindikat ini menggunakan teknik micro-targeting dalam mendistribusikan konten.
"Mereka memetakan audiens berdasarkan demografi, preferensi politik, dan tingkat kerentanan terhadap isu-isu tertentu. Setiap konten didesain sedemikian rupa agar memicu reaksi emosional dari kelompok sasaran,"ujar Ade Safri dalam keterangan resminya. Penyidik menemukan bahwa konten-konten tersebut diproduksi secara massal menggunakan perangkat lunak otomatisasi yang memungkinkan publikasi serentak di berbagai platform.
Lebih lanjut, polisi mengidentifikasi bahwa sindikat ini memperoleh keuntungan finansial dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan terhadap opini publik. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital dan mata uang kripto untuk menghindari pelacakan transaksi. Data forensik menunjukkan nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah selama periode operasional jaringan tersebut.
Konten Hasutan dan Penyalahgunaan Data Elektronik
Konten yang disebarkan oleh sindikat ini memiliki karakteristik yang mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024. Penyidik menyita ribuan unggahan digital yang mengandung narasi provokatif terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan, tuduhan tanpa bukti terhadap tokoh publik, serta kampanye hitam yang menyasar lembaga pemerintahan.
"Konten-konten ini dirancang untuk menciptakan polarisasi di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,"tegas David Siahaan.
Aspek penyalahgunaan data elektronik menjadi temuan krusial dalam penyelidikan ini. Sindikat tersebut diduga kuat melakukan pengambilan data pribadi warga negara secara ilegal melalui teknik web scraping dan phishing. Data yang berhasil dikumpulkan meliputi nomor induk kependudukan, informasi kontak, hingga preferensi politik individu yang selanjutnya digunakan untuk menyusun strategi penyebaran konten yang lebih terarah dan efektif.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, dalam arahannya menekankan bahwa kasus ini merupakan kejahatan siber berlapis yang mengancam stabilitas sosial dan politik nasional.
"Kami menemukan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi ruang digital Indonesia. Ini bukan sekadar penyebaran informasi palsu biasa, melainkan bagian dari strategi yang lebih besar untuk memecah belah persatuan bangsa,"ujar Karyoto.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang pada Kamis, 23 Juli 2026, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan. Perangkat yang diamankan meliputi dua puluh tiga unit telepon seluler, sembilan komputer jinjing, empat unit server, dua ratus kartu seluler prabayar yang telah diregistrasi menggunakan identitas palsu, serta dokumen-dokumen yang memuat perencanaan kampanye disinformasi selama kuartal ketiga tahun 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (2) tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 tentang perbuatan yang merugikan pihak lain melalui manipulasi data elektronik. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai dua belas tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar untuk setiap tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mendanai operasional sindikat ini.
"Kami sedang menelusuri aliran dana dan komunikasi antara para tersangka dengan pihak eksternal. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,"kata Ade Safri Simatupang. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus rantai penyebaran konten yang masih beredar di platform media sosial.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Polda Metro Jaya membuka saluran pelaporan bagi warga yang menemukan indikasi penyebaran hoaks melalui nomor layanan pengaduan siber yang beroperasi selama dua puluh empat jam. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa ancaman terhadap ruang informasi publik memerlukan penanganan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, penyedia platform digital, dan aparat penegak hukum.
Comments (0)