Rahayu Saraswati Dorong Sistem Perlindungan Nasional bagi Kelompok Rentan

Jakarta – Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menekankan urgensi penguatan sistem perlindungan nasional yang terpadu bagi korban tindak ...

Rahayu Saraswati Dorong Sistem Perlindungan Nasional bagi Kelompok Rentan

Jakarta – Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menekankan urgensi penguatan sistem perlindungan nasional yang terpadu bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam Pertemuan Nasional JarNas APO 2026 yang digelar di Jakarta, Sabtu (27/7/2026), ia menyatakan bahwa kelompok rentan—perempuan, anak, dan pekerja migran—masih menjadi sasaran empuk sindikat perdagangan orang akibat lemahnya koordinasi antarlembaga dan minimnya layanan pendampingan.

“Kita tidak bisa lagi bekerja secara parsial. Sistem perlindungan korban harus menjadi tanggung jawab bersama yang terlembaga, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Rahayu Saraswati di hadapan ratusan peserta yang hadir secara luring maupun daring.

Desakan Revisi Regulasi dan Penguatan Lembaga

Rahayu mendesak agar pemerintah segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan korban dari aspek psikososial dan ekonomi pascapenanganan.

“Kami mendorong agar dalam revisi UU tersebut, hak restitusi korban, layanan pemulihan trauma, serta program reintegrasi sosial-ekonomi dijadikan mandat yang mengikat,” ujarnya.

Dalam konteks kelembagaan, JarNas APO mengusulkan pembentukan gugus tugas nasional yang memiliki kewenangan koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah. Gugus tugas ini diharapkan mampu memetakan jalur perdagangan orang, mempercepat identifikasi korban, serta memonitor layanan pemulangan dan reintegrasi.

Data dan Fakta yang Mengkhawatirkan

Merujuk data Bareskrim Polri, sepanjang tahun 2025 tercatat 1.247 kasus TPPO dengan total korban mencapai 3.892 orang. Dari jumlah tersebut, 68 persen korban adalah perempuan dan 21 persen merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Sektor pekerjaan rumah tangga, hiburan, dan pengantin pesanan menjadi modus dominan yang digunakan para pelaku.

“Angka ini hanyalah fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak terlaporkan karena korban tidak memiliki akses pada keadilan, atau justru diposisikan sebagai pelaku oleh sistem hukum kita,” ujar Rahayu.

JarNas APO mencatat bahwa selama dua tahun terakhir, baru 30 persen korban yang mendapatkan layanan pemulihan dan pendampingan hukum secara penuh. Sisanya terpaksa kembali ke lingkungan yang rawan atau malah kembali menjadi korban perdagangan berulang.

Menurut data Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), dampak ekonomi pascapandemi COVID-19 masih mendorong peningkatan migrasi berisiko. Banyak warga di daerah pedesaan terjebak tawaran kerja di luar negeri secara nonprosedural yang berujung pada eksploitasi.

Komitmen Multi-Pihak dan Langkah Konkret

Pertemuan Nasional tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat mitra.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Siti Aminah Tardi, yang hadir secara daring, menyatakan kesiapan kementeriannya untuk bersinergi dengan JarNas APO dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang standar layanan minimum bagi korban TPPO.

“Kami akan memastikan bahwa setiap daerah memiliki rumah aman, hotline 24 jam, dan layanan bantuan hukum gratis yang terstandar,” ungkapnya.

Pertemuan ini menghasilkan deklarasi bersama yang memuat enam rekomendasi strategis, antara lain pembentukan posko pengaduan terpadu di setiap provinsi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPPO berbasis hak korban, serta pengembangan basis data nasional korban yang terhubung dengan sistem imigrasi dan ketenagakerjaan.

Rahayu juga menyoroti maraknya kasus TPPO lintas batas yang melibatkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Ia mendorong penguatan kerja sama bilateral dan pemanfaatan platform ASEAN dalam pertukaran informasi dan penegakan hukum. “Perdagangan orang adalah kejahatan transnasional. Kita tidak bisa mengatasinya hanya dengan pendekatan domestik,” tuturnya.

Sementara itu, dari sisi pencegahan, JarNas APO akan memperkuat program edukasi dan literasi digital bagi masyarakat di daerah pinggiran dan kantong-kantong pekerja migran. Program ini menyasar keluarga agar mampu mengenali modus-modus baru perekrutan ilegal yang marak melalui media sosial.

JarNas APO yang berdiri sejak 2018 ini telah menangani lebih dari 500 kasus pendampingan korban di seluruh Indonesia. Namun Rahayu mengakui bahwa kapasitas organisasi masih terbatas, sehingga kemitraan dengan pemerintah dan sektor swasta menjadi sangat krusial.

Rahayu Saraswati menegaskan bahwa perlindungan korban bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi. “Negara wajib hadir untuk memutus rantai perdagangan orang dan memulihkan harkat para korban. Tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal,” pungkasnya.

“Ini adalah ikhtiar bersama. Kami optimis jika semua pihak mau duduk bersama dan menjalankan perannya, Indonesia bisa menjadi contoh regional dalam perlindungan korban perdagangan orang,” tutup Rahayu Saraswati.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User