Polri Dalami Pemodal Sindikat Buzzer Hoaks
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memperluas penyelidikan terhadap sindikat penyebar berita bohong atau hoaks yang baru-baru ini dibongkar. Fokus utama kini diarahkan pada upaya mengungkap ide...
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memperluas penyelidikan terhadap sindikat penyebar berita bohong atau hoaks yang baru-baru ini dibongkar. Fokus utama kini diarahkan pada upaya mengungkap identitas pemesan kampanye hitam berikut aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan tersebut. Penelusuran ini menjadi fase krusial setelah belasan tersangka utama berhasil diamankan dalam operasi siber terpadu pekan lalu.
Pemeriksaan Intensif Tandai Babak Baru
Sejak penangkapan pada Senin, 24 Juli 2026, sembilan tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Ruang Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kepada penyidik, para pelaku mengakui menerima paket pekerjaan pembentukan opini publik melalui ribuan akun palsu yang dikelola secara terpusat. Namun, sebagian besar belum bersedia membeberkan sosok di balik layar yang mendanai aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Subdirektorat Kejahatan Siber Polda Metro Jaya, AKBP Dimas Arya Perkasa, menyatakan bahwa timnya sedang membangun konstruksi hukum yang utuh. “Kami tidak hanya mengejar operator lapangan. Struktur pembiayaan dan pihak yang memberi perintah adalah target utama penyidikan saat ini. Keterangan para tersangka kami dalami satu per satu untuk membuka simpul perekat jaringan ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Indikasi Keterlibatan Penyelenggara Negara
Dimensi baru muncul ketika bukti awal mengarah pada kemungkinan penggunaan dana publik. Temuan sementara berupa catatan transfer dalam jumlah signifikan ke rekening penampung milik pelaku memperkuat dugaan adanya keterlibatan aktor pemerintahan. Dalam hal ini, penyidik tengah mengonfirmasi apakah pemodal berasal dari kalangan penyelenggara negara yang menyalahgunakan anggaran resmi.
“Jika kelak terbukti bahwa aliran dana bersumber dari keuangan negara, kami tidak akan ragu menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik secara berlapis. Hukumannya jauh lebih berat dan menyangkut pertanggungjawaban pidana ganda,” tegas AKBP Dimas. Hingga kini, penyidik belum merilis inisial atau jabatan spesifik dari pihak yang diduga sebagai pemesan, dengan alasan proses pendalaman masih berlangsung secara tertutup.
Langkah Forensik Digital Menelusuri Aliran Dana
Untuk mengungkap tuntas aliran uang, Satuan Khusus Siber menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli forensik digital. Seratus tiga puluh tujuh bukti elektronik—meliputi telepon seluler, laptop, dan perangkat keras server—telah menjalani ekstraksi data mendalam. Jejak arus kas terdeteksi melewati tiga lapis dompet digital dan dua rekening korporasi yang didirikan dengan identitas palsu.
Tim teknis menemukan transaksi senilai lebih dari Rp4,8 miliar yang mengalir masuk ke jaringan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026. Angka ini diduga digunakan untuk membiayai produksi 2.400 konten misleading yang menyasar isu pemerintahan, kesehatan masyarakat, dan konflik sosial. “Setiap rupiah yang kami lacak menjadi kunci untuk membuka identitas pemodal. Kami optimistis dalam waktu dekat bakal mengerucut pada satu atau dua nama sentral,” kata Kepala Pusat Operasi Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Rinto Adiwangsa, yang turut memantau perkembangan pengungkapan di Polda Metro.
Komitmen Berantas Hoaks Terstruktur
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, memberi penekanan khusus pada pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons terhadap maraknya buzzer politik yang bergerak secara terorganisir. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan berhenti pada penindakan operator akun bodong, melainkan harus menyentuh akar pembiayaan.
“Hoaks yang digerakkan secara terstruktur menghantam sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik. Kami akan kejar siapa pun yang membayar, tanpa memandang latar belakang. Ini bukan sekadar pelanggaran ITE, ini kejahatan terhadap ruang publik itu sendiri,” kata Irjen Karyoto dalam apel penguatan satuan siber awal pekan ini.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Ancaman tersebut dapat bertambah secara signifikan apabila terpenuhi unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan hasil penelusuran aliran dana yang masih berjalan.
Comments (0)