Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Buzzer Hoaks, Tarif Proyek Fleksibel Sesuai Isu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penyedia jasa buzzer politik yang secara sistematis menyebarkan informasi palsu dan ujaran kebencian di media sosial. D...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penyedia jasa buzzer politik yang secara sistematis menyebarkan informasi palsu dan ujaran kebencian di media sosial. Dalam operasi yang digelar sepanjang Juli 2026, penyidik mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti berupa perangkat digital, daftar klien, dan bukti transfer dengan nilai proyek yang sangat bervariasi—mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, bergantung pada sensitivitas isu yang diangkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/7/2026), menegaskan bahwa struktur pembiayaan sindikat ini tidak disamaratakan. "Tarif yang dipatok tidak bersifat tetap. Kami menemukan variasi biaya sangat tinggi, dari Rp50 juta untuk isu ringan, hingga menyentuh angka Rp2 miliar untuk proyek jangka panjang yang bertujuan mendeligitimasi lembaga negara," ujarnya.
Sistem Lelang Terselubung dan Klien Prioritas
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat yang telah beroperasi sejak awal 2024 ini menggunakan sistem penawaran tertutup kepada calon klien. Ketua sindikat berinisial RS (42) berperan sebagai negosiator utama yang menentukan nilai proyek setelah melakukan analisis risiko dan potensi dampak isu terhadap citra pemesan. Semakin tinggi urgensi dan semakin besar risiko sosial yang ditimbulkan, semakin mahal biaya yang dikenakan kepada pihak pemesan.
"Misalnya, isu menyangkut kerawanan pangan," kata Kombes Ade Ary, "disinformasi yang dirancang untuk memicu panic buying dihargai lebih mahal karena dampaknya langsung dan masif. Sementara itu, isu terkait persaingan politik lokal cukup ditangani dengan paket lebih rendah karena jangkauannya terbatas."
Skema pembayaran pun dilakukan secara bertahap: uang muka sebesar 30 persen setelah kesepakatan awal, pelunasan dilakukan saat konten yang dipesan telah mencapai jumlah tayangan dan interaksi sesuai target yang telah ditentukan. Sistem ini memastikan klien membayar berdasarkan kinerja, bukan sekadar jumlah unggahan.
Modus Operandi: Robot, Akun Kloning, dan Influencer Bayaran
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menambahkan bahwa sindikat tersebut tidak hanya mengandalkan akun anonim. Mereka membangun ekosistem penyebaran konten yang terdiri dari tiga lapisan. Lapisan pertama adalah ribuan akun robot yang bertugas memviralkan konten awal. Lapisan kedua merupakan akun kloning figur publik dan jurnalis yang diambil alih secara ilegal, berfungsi memberikan kesan kredibilitas. Lapisan ketiga adalah puluhan akun mikro-influencer dan figur publik lokal yang dibayar secara personal untuk mengamplifikasi narasi.
"Semakin tinggi lapisan yang dilibatkan, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan pemesan," jelas Kombes Simanjuntak. "Jika pemesan meminta agar 20 akun influencer dengan jumlah pengikut di atas 100.000 terlibat, harga akan melonjak jauh." Keterangan para tersangka menunjukkan bahwa influencer bayaran menerima antara Rp15 juta hingga Rp50 juta per unggahan, bergantung pada jumlah pengikut dan tingkat interaksi akun masing-masing.
Berkas Klien dan Pengembangan Kasus
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Tangerang, penyidik menyita enam unit laptop, dua server mini, 34 ponsel pintar, serta dokumen digital yang merekam daftar pemesan dan rincian transaksi. Berkas ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan ke pihak-pihak yang diduga menggunakan jasa sindikat tersebut.
"Kami telah mengantongi sejumlah nama inisial yang tertera dalam berkas klien," ujar Kombes Ade Safri. "Beberapa di antaranya adalah tokoh politik, pengusaha, dan bahkan oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat. Semua akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan status mereka naik dari saksi menjadi tersangka."
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menelusuri aliran dana secara digital serta memblokir ribuan akun yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan ini. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran hoaks yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menciptakan instabilitas politik menjelang tahun politik.
Ancaman Hukuman dan Imbauan ke Publik
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Ade Ary mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial. "Kami mendorong warga untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi. Apabila menemukan dugaan konten hoaks, segera laporkan ke platform terkait atau langsung ke kepolisian," tegasnya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk terus memburu aktor intelektual di balik sindikat ini dan memastikan ruang digital Indonesia bersih dari manipulasi informasi yang merugikan kepentingan publik.
Comments (0)