Pemuda Lamongan Curi Emas Rp120 Juta Demi Peralatan Olahraga
NGANJUK — Kepolisian Resor Nganjuk mengamankan BR (24), pemuda asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang terbukti mencuri perhiasan emas senilai Rp120 juta dari rumah seorang warga di Desa Cand...
NGANJUK — Kepolisian Resor Nganjuk mengamankan BR (24), pemuda asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang terbukti mencuri perhiasan emas senilai Rp120 juta dari rumah seorang warga di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Penangkapan dilakukan pada Ahad (27/7/2026) sore di kediaman pelaku, setelah serangkaian penyelidikan intensif. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa seluruh uang hasil kejahatan itu telah dipakai untuk membeli aneka peralatan olahraga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, AKP Rahmat Hidayat, dalam keterangan pers di Mapolres Nganjuk, Senin (28/7/2026), menegaskan bahwa kasus ini murni tindakan individu.
"Pelaku tidak terafiliasi dengan jaringan kriminal mana pun. Motifnya sangat spesifik: ia ingin tampil sporty dan memiliki perlengkapan olahraga mutakhir, tetapi tidak punya modal. Inilah yang mendorongnya melakukan pencurian dengan perhitungan yang terencana,"jelasnya.
Kronologi Pencurian
Peristiwa pidana ini terjadi pada Jumat malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban berinisial SW (52), seorang pedagang emas lokal, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong karena sedang menghadiri hajatan keluarga di luar kota. BR, yang sebelumnya telah melakukan pengintaian selama beberapa hari, masuk ke rumah melalui jendela samping yang tidak dikunci. Ia langsung menuju lemari pakaian di kamar utama dan mengangkut seluruh perhiasan yang tersimpan, yaitu kalung seberat 40 gram, gelang 35 gram, cincin 20 gram, serta emas batangan seberat 25 gram. Total berat emas yang dicuri mencapai 120 gram dengan nilai taksir Rp120 juta.
SW baru menyadari kehilangan itu pada Sabtu pagi (26/7/2026) ketika ia pulang dan mendapati lemari terbuka serta barang-barang berharga raib. Laporan segera diterima Polsek Loceret pada pukul 08.15 WIB. Tim identifikasi Satreskrim Polres Nganjuk yang dipimpin langsung AKP Rahmat Hidayat segera mendatangi lokasi. Di sana, mereka menemukan beberapa sidik jari pada kusen jendela dan permukaan lemari. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) milik rumah tetangga memperlihatkan sosok pria berjaket hitam keluar dari arah rumah korban pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Proses Penyelidikan hingga Penangkapan
Dengan membandingkan sidik jari yang ditemukan dengan basis data kriminal, penyidik mengidentifikasi BR, yang pernah tercatat dalam kasus kekerasan ringan di wilayah hukum Lamongan. Pendalaman lebih lanjut menunjukkan BR kerap melintas di kawasan Loceret karena memiliki teman dekat di sana. Berdasarkan bukti CCTV, ciri-ciri fisik pelaku cocok: tinggi sekitar 170 cm, berambut pendek, dan mengenakan sepatu olahraga.
Tim gabungan Reskrim Polres Nganjuk dan Polsek Babat kemudian bergerak ke Lamongan.
"Kami memperoleh informasi bahwa target sedang berada di rumah kontrakannya di Babat. Pada Ahad pukul 15.20 WIB, kami meringkus BR tanpa perlawanan berarti. Saat itu ia sedang menggunakan treadmill yang diduga dibeli dari uang hasil curian,"ujar AKP Rahmat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sisa penjualan emas sebesar Rp3,7 juta, serta sejumlah peralatan olahraga yang masih dalam kondisi baru, seperti treadmill elektrik, sepatu lari merek internasional, raket bulu tangkis karbon, satu set barbel portabel, dan lima stel pakaian olahraga. Total nilai peralatan itu diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Motif dan Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, BR mengaku telah lama bercita-cita menjadi seorang atlet, tetapi kondisinya yang pengangguran membuatnya frustrasi. Ia merupakan lulusan SMA yang sempat kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta, namun putus karena masalah ekonomi. Selama dua tahun terakhir, BR hanya bekerja serabutan dan aktif di komunitas lari dan bulu tangkis daring.
"Tersangka mengaku ingin diakui dan dihormati di komunitasnya. Ia kerap melihat teman-temannya memiliki perlengkapan mahal, sementara ia hanya bisa menyewa atau meminjam. Rasa rendah diri itu memuncak hingga ia merencanakan pencurian ini,"terang Rahmat.
Sasaran dipilih setelah BR memantau media sosial korban yang sering mengunggah koleksi perhiasannya. Setelah mendapatkan emas, BR menjual sebagian besarnya kepada seorang penadah di Surabaya dengan harga miring. Uang itulah yang kemudian dibelanjakan untuk peralatan olahraga secara daring. Polisi kini tengah memburu penadah tersebut.
Implikasi Hukum dan Barang Bukti
Atas tindakannya, BR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini juga ditangani secara cepat karena memenuhi dua unsur pemberatan: dilakukan pada malam hari dalam rumah tertutup, dan merusak atau memakai kunci palsu (masuk lewat jendela). AKP Rahmat menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal berlapis bila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam penadahan.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi sisa emas batangan, uang tunai, dan seluruh peralatan olahraga yang dibeli. Korban SW menyatakan syok namun berharap keadilan ditegakkan.
"Kami akan mengajukan restitusi terhadap kerugian yang belum kembali. Namun yang terpenting pelaku dihukum setimpal agar menjadi pelajaran,"tutur SW kepada media.
Respons Masyarakat dan Pelajaran
Penangkapan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Nganjuk dan Lamongan. Ketua RT setempat, Sutrisno, menyampaikan keprihatinannya.
"Kami tidak menyangka pemuda itu nekat. Semoga ini jadi peringatan bagi anak muda untuk tidak menjadikan penampilan sebagai segalanya,"ucapnya. Polres Nganjuk pun mengimbau masyarakat untuk membatasi pameran aset berharga di media sosial, serta lebih meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana tekanan sosial dan obsesi terhadap penampilan dapat mendorong seseorang melanggar hukum, bahkan dengan perencanaan yang matang. Hingga berita ini disusun, berkas perkara BR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk segera disidangkan.
Comments (0)