Anggota DPR Golkar Desak Tindakan Hukum bagi Pengeroyok Pencuri Ayam di Bali
JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ahmad Irawan, menyuarakan kecaman keras terhadap aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam di ...
JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ahmad Irawan, menyuarakan kecaman keras terhadap aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam di Bali. Legislator tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku main hakim sendiri serta mengevaluasi potensi meluasnya perilaku serupa di masyarakat.
Kronologi Peristiwa Pengeroyokan
Peristiwa itu terjadi di sebuah desa di Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa petang (11/3/2026). Seorang pria berusia sekitar 45 tahun ditangkap oleh sekelompok warga setelah dituduh mencuri ayam milik salah satu penduduk. Dari laporan yang dihimpun, pria tersebut sempat diamankan di pos keamanan lingkungan setempat sebelum kemudian dikeroyok puluhan orang yang emosinya tidak terbendung. Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dada. Ia sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Hingga kini, identitas korban masih dalam proses konfirmasi pihak kepolisian setempat.
Pernyataan Tegas Legislator
Ahmad Irawan yang juga duduk di Komisi III DPR menilai kejadian ini sebagai preseden buruk yang dapat merobek tatanan hukum. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik peradilan jalanan menggeser kewenangan aparat resmi.
“Saya mengecam keras tindakan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Tidak ada pembenaran apa pun untuk aksi main hakim sendiri, sekecil apa pun nilai kerugian yang dialami. Ini bukan soal ayam, melainkan soal nyawa dan kewibawaan hukum,”ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/3/2026).
Lebih lanjut, Irawan meminta Kepolisian Daerah Bali untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menjerat seluruh pelaku dengan pasal-pasal yang relevan. “Polri tidak boleh ragu. Siapa pun yang terlibat, termasuk yang sekadar menonton dan memprovokasi, harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini penting untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Respons Aparat
Secara yuridis, tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Selain itu, bila ditemukan unsur kesengajaan menghilangkan nyawa, pelaku dapat pula dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ahmad Irawan mengingatkan bahwa pengaturan tersebut sudah seharusnya menjadi pedoman penegak hukum dalam menangani setiap kasus peradilan massa.
Menanggapi desakan legislator, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Putu Suardika, menyatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Kami sudah mengamankan beberapa orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Proses penyelidikan terus berjalan secara profesional. Tidak akan ada ruang bagi main hakim sendiri,” kata Suardika saat dihubungi terpisah.
Evaluasi Perilaku Main Hakim Sendiri
Irawan turut menyoroti fenomena main hakim sendiri yang kerap dipicu oleh stagnasi penanganan kejahatan kecil di pedesaan, keterbatasan personel kepolisian, serta lemahnya literasi hukum masyarakat. Ia mendorong pemerintah daerah dan jajaran Polri untuk memperkuat program pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tingkat desa. “Edukasi hukum harus masuk ke banjar-banjar, ke kelompok warga. Negara tidak bisa hanya hadir saat sudah terjadi tragedi. Harus ada langkah preventif yang sistematis,” tukasnya.
Anggota DPR itu juga mengusulkan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional mengintensifkan penyuluhan tentang larangan peradilan massa, serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindak pidana ringan. Menurutnya, kejadian di Bali hanyalah puncak gunung es dari problem hukum di akar rumput yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat Polres Badung masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan tambahan dari keluarga korban. Ahmad Irawan menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan memastikan komitmen DPR dalam mengawal supremasi hukum.
Comments (0)