Sindikat Buzzer Hoaks Dibongkar, Delapan Tersangka Diamankan Polda Metro

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap jaringan buzzer terorganisasi yang secara sistematis memproduksi dan menyebarkan informasi palsu di platform media sosial. Da...

Sindikat Buzzer Hoaks Dibongkar, Delapan Tersangka Diamankan Polda Metro

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap jaringan buzzer terorganisasi yang secara sistematis memproduksi dan menyebarkan informasi palsu di platform media sosial. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan terakhir, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp220 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Indra Kusuma, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk membersihkan ruang digital dari konten menyesatkan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang tahun politik.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kedelapan tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari perancang isu, penulis konten provokatif, hingga operator akun anonim yang bertugas menyebarluaskan hoaks secara masif," ujar Kombes Pol Indra Kusuma.

Peran Terstruktur dalam Jaringan

Penyidik mengidentifikasi bahwa jaringan ini beroperasi dengan pembagian tugas yang ketat. Tersangka berinisial AS (42 tahun) berperan sebagai koordinator yang menerima pesanan dari pihak-pihak tertentu untuk menggoreng isu tertentu di media sosial. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni BR (35), CW (31), dan DK (29), bertindak sebagai penulis dan perancang narasi yang dikemas menyerupai berita faktual. Adapun empat tersangka sisanya, yaitu EF (27), GH (24), IJ (33), dan KL (26), menjalankan fungsi sebagai operator yang mengendalikan sedikitnya 120 akun anonim di platform X, Instagram, dan TikTok.

"Modus operandinya, mereka menciptakan konten yang mencatut nama institusi atau tokoh publik tanpa verifikasi, lalu menyebarkannya secara berantai menggunakan perangkat lunak otomatisasi. Dalam satu hari, satu unggahan mampu menjangkau lebih dari dua juta impresi berkat sistem amplifikasi yang mereka bangun," jelas Kombes Pol Indra Kusuma.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang, penyidik mengamankan sejumlah perangkat elektronik mencakup sembilan unit CPU, 14 ponsel pintar, serta tiga router yang digunakan untuk mengelola operasi penyebaran konten. Uang tunai sebesar Rp220 juta yang ditemukan di brankas milik tersangka AS diduga kuat merupakan pembayaran dari pihak pemesan kampanye hitam.

"Kami masih mendalami aliran dana ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam pendanaan kegiatan ilegal ini," tegas Kabid Humas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai sepuluh tahun penjara.

Komitmen Pemberantasan Hoaks

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fitrianto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus untuk memantau aktivitas buzzer politik di dunia maya. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan sinyal tegas bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk manipulasi informasi yang dapat memecah belah masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu provokatif yang beredar di media sosial. Verifikasi setiap informasi melalui kanal resmi sebelum membagikannya. Polda Metro Jaya berkomitmen penuh menjaga ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," pungkas Kombes Pol Fitrianto Nugroho.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik sindikat buzzer tersebut. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan patroli siber secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User