Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Hoax, Raup Rp220 Juta Sejak 2024
Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar sindikat buzzer terorganisir yang khusus memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial. Dela...
Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar sindikat buzzer terorganisir yang khusus memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial. Delapan orang ditangkap dalam operasi yang dipimpin Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Jaringan ini diketahui mulai beroperasi pada tahun 2024 dan total dana yang berhasil mereka kumpulkan dari berbagai klien politik mencapai Rp220 juta.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang digunakan sebagai pusat kendali operasi buzzer. "Kami mengamankan delapan tersangka yang telah lama menjadi predator di dunia maya karena memproduksi konten-konten bohong yang meresahkan masyarakat. Mereka beroperasi secara rapi dan sistematis," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Modus Operandi: Pesanan Politik dan Rekayasa Laman Berita
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini menerima pesanan dari pihak-pihak tertentu, terutama menjelang dan selama masa Pemilihan Umum serta Pemilihan Kepala Daerah. Mereka dibayar untuk menciptakan narasi menyesatkan guna mendiskreditkan lawan politik atau membangun citra positif klien melalui berita palsu. Setiap kampanye hoax dihargai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada kompleksitas dan durasi penyebaran. Dari total transaksi senilai Rp220 juta, penyidik menduga masih ada klien lain yang belum teridentifikasi.
"Modusnya adalah dengan membuat konten berita seakan-akan berasal dari media arus utama yang kredibel. Mereka memanipulasi tangkapan layar, mengedit judul berita, bahkan membuat situs palsu yang mirip dengan portal berita nasional untuk memperkuat kebohongan," jelas Kombes Pol. Rudi. Para pelaku juga mengerahkan ratusan akun media sosial anonim dan bot otomatis untuk memperluas jangkauan disinformasi, sehingga informasi hoax seolah-olah viral dan mendapat legitimasi publik.
Peran Terstruktur dan Barang Bukti yang Disita
Kedelapan tersangka memiliki peran terstruktur dalam jaringan ini. Seorang di antaranya berinisial AS (35) bertindak sebagai pemimpin sekaligus penghubung dengan klien. Tersangka BY (28) dan CP (30) bertugas sebagai penulis dan editor konten. Lima orang lainnya—DE (27), EF (26), FG (24), GH (29), dan HI (31)—berperan sebagai operator buzzer dan pengelola akun-akun palsu di berbagai platform. "Mereka merekrut orang-orang yang paham teknologi dan jurnalistik, sehingga konten yang dihasilkan tampak profesional dan sulit dibedakan dengan berita asli," papar Kombes Pol. Rudi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 12 unit telepon seluler, 8 laptop, 3 CPU komputer, modem, router, serta puluhan kartu SIM prabayar yang digunakan untuk registrasi akun anonim. Dokumen transaksi keuangan elektronik juga diamankan sebagai bukti aliran dana dari klien. "Kami juga menemukan server lokal yang digunakan untuk mengoperasikan situs-situs berita palsu yang dibuat semirip mungkin dengan situs asli, lengkap dengan nama domain yang hanya berbeda satu huruf," ungkap Kombes Pol. Rudi.
Jaringan Terhubung ke Aktor Politik Praktis
Polisi masih mendalami keterkaitan sindikat ini dengan aktor-aktor politik tertentu. Berdasarkan komunikasi digital yang disita, diduga kuat pesanan hoax datang dari tim sukses sejumlah kandidat dalam kontestasi Pilkada 2024. Penyidik telah mengantongi nama-nama yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Kami tidak akan berhenti pada delapan tersangka ini. Siapa pun yang menggunakan jasa mereka untuk menyebarkan kebohongan dan memecah belah masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Rudi.
Ancaman Hukuman dan Sikap Tegas Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Secara spesifik, Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian di masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
Kombes Pol. Rudi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan siber yang merusak demokrasi dan ketenteraman masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika menemukan indikasi hoax, segera laporkan ke pihak berwenang. Ini adalah perang melawan kebohongan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa," pungkasnya. Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa ruang digital bukanlah area bebas hukum, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memburu serta memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial sebagai alat propaganda politik.
Comments (0)