Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan yang dibacakan di ruang sidang, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang yang mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.
Dakwaan Menyebut Penerimaan Rp346,7 Miliar
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah transaksi yang diduga diterima Febrie selama menjabat pada sejumlah posisi di institusi Kejaksaan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, aliran dana itu diduga berasal dari sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Jaksa menegaskan bahwa penerimaan tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan.
Dalam uraian dakwaannya, jaksa memerinci bahwa dana tersebut mengalir melalui sejumlah rekening dan perantara. Jaksa menyatakan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lain diduga ditransfer kepada pihak-pihak lain. "Berdasarkan hasil penyidikan, telah terjadi penerimaan uang yang tidak sah sebesar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS," ujar jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang memimpin persidangan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan seluruh materi dakwaan. Penasihat hukum terdakwa hadir mendampingi Febrie sepanjang agenda persidangan berlangsung. Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan berikutnya dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Duduk Perkara dan Konstruksi Hukum TPPU
Jaksa menyatakan bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini tidak hanya mencakup dugaan korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jaksa menetapkan bahwa dana yang diduga diterima itu kemudian disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya.
Menurut penuntut umum, penyamaran dilakukan melalui sejumlah transaksi keuangan yang tidak wajar, termasuk pembelian aset dan pemindahan dana ke beberapa rekening. Jaksa menegaskan bahwa rangkaian perbuatan itu dilakukan secara sistematis dan berlanjut. "Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga memenuhi unsur pasal dalam dakwaan," lanjut jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa juga menyebut sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, catatan rekening, serta keterangan saksi yang telah diperiksa pada tahap penyidikan. Jaksa menyatakan bahwa alat bukti tersebut akan dihadirkan pada persidangan-persidangan berikutnya untuk mendukung pembuktian dakwaan.
Febrie Hadir di Ruang Sidang
Febrie Adriansyah tiba di ruang sidang dengan pengawalan petugas keamanan. Ia mengenakan pakaian resmi dan tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang. Dalam persidangan, ia menyimak pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menetapkan bahwa persidangan lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa. Jika nota keberatan diajukan, jaksa akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut sebelum persidangan masuk ke tahap pembuktian.
Sejumlah pihak menilai perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat pada institusi penegak hukum. Pengamat hukum menilai proses persidangan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjamin hak-hak terdakwa selama proses peradilan berlangsung. "Persidangan ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor penegakan hukum," ujar seorang pengamat hukum yang memantau jalannya persidangan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan resminya, institusi tersebut menegaskan bahwa perkara ini diproses secara profesional dan tidak memengaruhi kinerja lembaga. Jaksa juga menyatakan bahwa penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan secara paralel.
Dengan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana ini, majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada pekan berikutnya. Publik menantikan kelanjutan perkara yang disebut jaksa melibatkan aliran dana ratusan miliar rupiah tersebut.
Comments (0)