Sidang Perdana dr Tifa Digelar 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang melibatkan dr. Tifa. Sidang tersebut dijadwalkan ber

Jul 06, 2026 - 13:52
0 0
Sidang Perdana dr Tifa Digelar 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang melibatkan dr. Tifa. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli mendatang. Sementara itu, proses hukum untuk terdakwa lainnya, Roy Suryo, masih tertunda karena pihaknya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kasus ini bermula dari pernyataan yang dilontarkan kedua figur publik tersebut di media sosial, yang kemudian dinilai mengandung tuduhan tanpa dasar mengenai keabsahan ijazah sang mantan presiden. Polda Metro Jaya bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, hingga akhirnya berkas perkara untuk dr. Tifa dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Berbeda dengan dr. Tifa, kelanjutan kasus Roy Suryo masih menanti keputusan dari majelis hakim praperadilan yang dimohonkannya.

Sidang Ditunda Menanti Putusan Praperadilan

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun media kami, Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, menyampaikan bahwa penetapan jadwal sidang untuk Roy Suryo belum bisa dilakukan. Seluruh perhatian kini tertuju pada proses praperadilan di PN Jaksel yang menjadi prasyarat dimulainya sidang pokok perkara.

"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujar Immanuel Tarigan dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan ini lazim ditempuh oleh pihak yang merasa hak-haknya dilanggar selama proses penyidikan. Namun, konsekuensinya, proses peradilan utama harus tertunda hingga permohonan tersebut diputuskan. Di sisi lain, persidangan dr. Tifa tetap akan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim tanpa terpengaruh oleh proses yang dijalani Roy Suryo.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut nama besar mantan kepala negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan dakwaan terkait penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat melalui media elektronik. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejak awal, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun. Sementara itu, kuasa hukum dr. Tifa menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan dengan membawa sejumlah bukti yang diyakini dapat meringankan posisinya. Sedangkan tim kuasa hukum Roy Suryo memilih untuk fokus pada gugatan praperadilan terlebih dahulu sebelum mempersiapkan langkah di sidang utama.

Apaberita.com akan terus memantau perkembangan kedua perkara ini, mengingat nilai beritanya yang tinggi serta dinamika hukum yang belum sepenuhnya terprediksi. Masyarakat pun menantikan transparansi proses peradilan agar polemik terkait isu ijazah ini tidak semakin berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi liar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User