Ko Erwin Bandar Narkoba Bima NTB Segera Disidang

Rangkaian panjang penanganan kasus peredaran narkoba yang melibatkan bandar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya memasuki babak penuntasan. Ko Erwin bersama kurirny

Jul 06, 2026 - 13:53
0 0
Ko Erwin Bandar Narkoba Bima NTB Segera Disidang

Rangkaian panjang penanganan kasus peredaran narkoba yang melibatkan bandar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya memasuki babak penuntasan. Ko Erwin bersama kurirnya, Akhsan Al Fadhil, dipastikan akan segera menjalani persidangan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap, atau yang dikenal dengan status P-21. Kepastian itu muncul seiring dengan dilakukannya pelimpahan tahap II kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Rabu (24/6/2026).

Pelimpahan Tahap II ke Kejari Bima

Pelimpahan tahap II itu sendiri menandakan bahwa seluruh tanggung jawab hukum, termasuk tersangka dan barang bukti, kini telah beralih dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya membenarkan langkah tersebut.

"Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Brigjen Eko Hadi.

Tahap ini menjadi momentum penting mengingat sejak awal kasus Ko Erwin menjadi sorotan publik. Dengan status P-21 yang sudah dikantongi, tim jaksa kini memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dakwaan dan segera mengajukan perkara ini ke pengadilan negeri setempat. Meski Kejari Bima belum merilis jadwal pasti sidang perdananya, proses hukum diyakini berjalan tanpa hambatan berarti.

Ko Erwin dan Jaringan Narkoba Bima

Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, Ko Erwin selama ini dikenal sebagai salah satu bandar narkoba kelas kakap yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia diduga kuat mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi yang meresahkan masyarakat Bima dan sekitarnya. Bersama Akhsan Al Fadhil yang berperan sebagai kurir, bisnis terlarang tersebut terpantau telah membentuk rantai distribusi yang rapi dan lintas provinsi.

Penangkapan terhadap keduanya beberapa waktu lalu menyita perhatian warga karena saat itu aparat mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Nilai ekonomis dari puluhan gram sabu dan ribuan butir ekstasi yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Polri menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan panjang yang menargetkan pemasok utama di jalur distribusi Bima–Surabaya.

Langkah Lanjutan dan Harapan Publik

Saat ini, perhatian publik tertuju pada Kejari Bima yang akan segera merampungkan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum perlu merincikan peran masing-masing tersangka serta mengajukan pasal-pasal yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal. Tak hanya itu, tim penyidik Bareskrim dikabarkan masih terus mendalami potensi tersangka lain yang terhubung dengan jaringan Ko Erwin, mengingat luasnya cakupan distribusi yang dijalankan.

Masyarakat Bima menaruh harapan besar bahwa persidangan nanti akan menjadi titik terang pengungkapan sindikat narkoba yang lebih besar, serta menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan sidang serta setiap langkah penegakan hukum yang diambil oleh otoritas setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User