Sembilan Terdakwa Kerusuhan Unjuk Rasa Serang Dijatuhi Hukuman Penjara

SERANG, APABERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap sembilan terdakwa dalam perkara unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan dan perusa...

Jul 23, 2026 - 22:02
0 0
Sembilan Terdakwa Kerusuhan Unjuk Rasa Serang Dijatuhi Hukuman Penjara

SERANG, APABERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap sembilan terdakwa dalam perkara unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan dan perusakan fasilitas negara pada 30 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Selasa (3/2/2026), dengan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Prastowo menyatakan bahwa kesembilan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan barang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam aksi yang menyebabkan kerusakan pada sebuah pos polisi di kawasan Simpang Tiga Jalan Veteran, Kota Serang.

Rincian Hukuman Sembilan Terdakwa

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dengan masa hukuman yang berbeda-beda. Tiga terdakwa yang dinilai berperan aktif sebagai provokator dan perusak utama, yaitu Ahmad Fauzi (25), Rizky Maulana (24), dan Samsul Arifin (27), masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Sementara itu, enam terdakwa lainnya, yakni Deni Hermawan (23), Ujang Sanjaya (22), Andri Suhendra (26), Ade Kusnadi (24), Bayu Pratama (21), dan Miftahul Huda (23), dikenai hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Hakim Ketua Andi Prastowo menegaskan bahwa perbedaan masa hukuman tersebut didasarkan pada fakta persidangan, termasuk bukti rekaman video, keterangan saksi, serta pengakuan para terdakwa yang menunjukkan adanya pembagian peran. “Ketiga terdakwa utama secara nyata memimpin aksi pelemparan batu ke arah pos polisi dan menginstruksikan terdakwa lain untuk ikut merusak fasilitas yang ada di dalamnya. Sementara enam terdakwa lainnya berperan sebagai peserta aktif yang turut serta melakukan pengrusakan,” ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2.000. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan untuk tiga terdakwa utama dan 1 tahun untuk enam terdakwa lainnya.

Kronologi Aksi yang Berujung Perusakan Pos Polisi

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aksi unjuk rasa yang digelar pada 30 Agustus 2025 tersebut semula berlangsung damai di depan Kantor DPRD Provinsi Banten. Massa menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap sebuah kebijakan daerah. Namun, situasi mulai memanas menjelang sore hari ketika sebagian peserta aksi tidak puas dengan respons yang diberikan oleh perwakilan DPRD dan memilih bertahan hingga melewati batas waktu yang disepakati.

Kericuhan pecah sekitar pukul 17.30 WIB saat massa mulai bergerak menjauhi area DPRD dan masuk ke Jalan Veteran. Aparat kepolisian yang berjaga di Pos Polisi Simpang Tiga berusaha menghalau dan mengimbau massa untuk membubarkan diri. Namun, sejumlah peserta aksi justru melakukan pelemparan batu, botol kaca, dan benda tumpul lainnya ke arah pos polisi tersebut. Kaca depan pos pecah, sejumlah perabotan di dalamnya dirusak, dan satu unit sepeda motor dinas yang terparkir di samping pos mengalami kerusakan.

Total kerugian material akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp45 juta, sesuai dengan laporan kerugian yang diajukan oleh Kepolisian Resor Kota Serang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meskipun dua personel kepolisian yang berjaga di pos mengalami luka ringan akibat terkena lemparan batu. Para pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim dan brimob yang dikerahkan beberapa saat setelah kericuhan terjadi.

Tanggapan Jaksa dan Para Pihak

Atas putusan yang dijatuhkan, JPU dari Kejaksaan Negeri Serang, Dewi Anggraeni, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih akan mempelajari putusan ini. Prinsipnya, kami menghormati keputusan Majelis Hakim, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding setelah berkoordinasi dengan pimpinan,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa, Lukman Hakim, menyampaikan rasa syukur karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan. “Klien kami menerima putusan ini. Kami akan segera berkoordinasi dengan keluarga para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding. Namun, secara pribadi, kami bersyukur hakim mempertimbangkan faktor usia, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesal,” jelas Lukman.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Serang, Komisaris Besar Hendri Gunawan, dalam keterangannya menyambut baik putusan tersebut sebagai wujud penegakan hukum. “Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa unjuk rasa harus dilakukan secara tertib dan sesuai koridor hukum. Fasilitas negara adalah milik publik yang wajib dilindungi, bukan dirusak,” tegasnya. Pihak kepolisian memastikan tidak akan mentoleransi aksi anarkistis dalam bentuk apa pun, terlebih yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User