Sekjen Kemendagri Pimpin Rapat Koordinasi Program Tiga Juta Rumah

Jakarta — Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektor untuk mengawal implementasi Program Tiga Juta Rumah di kantor pusat Kementerian ...

Sekjen Kemendagri Pimpin Rapat Koordinasi Program Tiga Juta Rumah

Jakarta — Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektor untuk mengawal implementasi Program Tiga Juta Rumah di kantor pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026. Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendagri, serta perwakilan dari kementerian teknis terkait. Rapat tersebut secara khusus membahas penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, mekanisme percepatan perizinan, serta pemetaan kebutuhan lahan guna memastikan target ambisius pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat tercapai sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Tomsi Tohir menekankan bahwa suksesnya program nasional ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan regulasi turunan yang responsif dan instrumen pendukung di tingkat tapak. Dirinya meminta agar seluruh jajaran inspektorat daerah dan biro tata pemerintahan segera melakukan identifikasi terhadap potensi hambatan birokrasi yang dapat memperlambat realisasi fisik di lapangan. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian keputusan strategis yang telah disahkan dalam forum kabinet terbatas beberapa pekan sebelumnya, yang menempatkan ketersediaan perumahan rakyat sebagai salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Instruksi Kunci dari Sekretaris Jenderal

Mengawali sesi pengarahan, Sekjen Tomsi Tohir menyampaikan sejumlah instruksi kunci yang bersifat mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri dalam menafsirkan kebijakan, melainkan harus terintegrasi dalam satu komando nasional yang dikendalikan melalui mekanisme Rapat Koordinasi Teknis Perumahan yang dijadwalkan rutin setiap bulan.

“Pemerintah daerah wajib segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mendukung percepatan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikasi lahan. Saya tidak ingin mendengar lagi ada keluhan dari pengembang atau masyarakat terkait lambatnya proses administrasi. Ini adalah program kemanusiaan yang harus dikawal dengan hati dan disiplin anggaran yang ketat,”

tegas Tomsi Tohir di hadapan peserta rapat.

Selain itu, Sekjen Kemendagri juga memberikan perhatian khusus pada transparansi data. Beliau memerintahkan agar seluruh dinas perumahan dan kawasan permukiman di provinsi serta kabupaten/kota melakukan pembaruan basis data secara real-time melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang terpusat. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya duplikasi data penerima manfaat serta memudahkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Kolaborasi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah

Rapat yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut juga membahas secara detil cetak biru kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pertanahan Nasional. Fokus utama diskusi mengerucut pada percepatan penyediaan tanah matang. Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam rapat, hingga akhir tahun 2026 ditargetkan tersedia sedikitnya 1.200 hektar lahan siap bangun yang tersebar di 34 provinsi.

Tomsi Tohir menginstruksikan kepada seluruh kepala biro pemerintahan untuk aktif melakukan pendampingan kepada pemerintah provinsi dalam mengidentifikasi tanah aset daerah yang berpotensi untuk dikerjasamakan. Pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di tingkat daerah didorong untuk dioptimalkan, sehingga beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat lebih efisien. Dirinya menekankan bahwa pemerintah daerah bukan hanya berperan sebagai fasilitator perizinan, melainkan juga harus menjadi motor penggerak utama dalam menjamin kepastian hukum bagi investasi sektor perumahan di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, Sekjen Kemendagri meminta agar program Tiga Juta Rumah tidak hanya berorientasi pada kuantitas fisik bangunan. Konsep hunian vertikal yang terintegrasi dengan transportasi publik serta akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan dasar menjadi penekanan khusus. Pemerintah daerah diminta untuk tidak memberikan izin pembangunan di lahan yang secara tata ruang diperuntukkan bagi kawasan resapan air atau zona rawan bencana, guna menjamin keselamatan dan kenyamanan para penghuni di masa mendatang.

Target Capaian dan Mekanisme Pengawasan Ketat

Dalam sesi pemaparan, diproyeksikan bahwa tahap pertama program ini akan memulai pembangunan fisik untuk 800.000 unit rumah paling lambat pada triwulan pertama tahun 2027. Guna memastikan progres tidak mengalami deviasi, Kemendagri akan menerapkan sistem monitoring berbasis web yang terhubung langsung dengan laporan harian dari kepala daerah. Satuan Tugas Pengawal Perumahan Rakyat yang dibentuk di tingkat provinsi akan mengawasi secara langsung distribusi material dan kualitas konstruksi di lapangan.

Tomsi Tohir menutup rapat dengan pernyataan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi administratif kepada kepala daerah yang lalai dalam merealisasikan target. Sanksi tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dapat berupa penundaan transfer Dana Alokasi Umum hingga evaluasi kinerja jabatan.

“Pengawasan melekat ini kita lakukan bukan untuk menakuti, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digelontorkan untuk program ini benar-benar menghasilkan rumah layak huni. Kemendagri akan memastikan sinkronisasi dari pusat hingga ke desa berjalan tanpa hambatan,”

pungkas Tomsi Tohir menandaskan komitmen kementeriannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User