Satpol PP Selidiki Video Pijat Jual Miras di Sunter

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyelidikan terhadap sebuah video viral yang memperlihatkan aktivitas jasa pijat dengan tampilan khas India di kawasan Danau Sunter, Jakar...

Jul 19, 2026 - 19:30
0 0
Satpol PP Selidiki Video Pijat Jual Miras di Sunter

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyelidikan terhadap sebuah video viral yang memperlihatkan aktivitas jasa pijat dengan tampilan khas India di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat adanya penjualan minuman keras kepada pengunjung. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan dan pendalaman ke lokasi kejadian. Kejadian ini diduga melanggar sejumlah peraturan daerah terkait ketertiban umum dan izin usaha.

Kronologi Penemuan dan Penyelidikan Awal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video berdurasi singkat itu pertama kali viral pada awal pekan ini. Video memperlihatkan sebuah area di sekitar Danau Sunter yang disulap menjadi lokasi pijat dengan nuansa ala India. Yang menjadi perhatian utama adalah terlihat adanya gelas-gelas berisi cairan diduga minuman keras yang dijual dan dikonsumsi pengunjung. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan mengenai aktivitas tersebut pada Selasa (16/4/2024). "Kami langsung merespons dengan mengirimkan anggota dari Suku Dinas (Sudin) Satpol PP Jakarta Utara ke lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).

Tim yang diturunkan terdiri dari petugas penegakan peraturan daerah dan tim intelijen. Hasil pengecekan sementara di lokasi, ditemukan sebuah lapak atau tenda yang diduga menjadi tempat usaha yang dimaksud dalam video. Namun, pada saat petugas tiba, aktivitas usaha tersebut tengah tidak beroperasi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan, termasuk beberapa gelas bekas dan spanduk promosi. "Kami sedang mengidentifikasi siapa pemilik atau penanggung jawab usaha tersebut. Proses penyelidikan dan pemanggilan masih berjalan," kata Arifin.

Pelanggaran dan Sanksi yang Mungkin Diterapkan

Arifin menegaskan bahwa aktivitas jual beli minuman keras semacam itu di ruang publik tanpa izin jelas merupakan pelanggaran. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penjualan atau pemindaan minuman keras di tempat yang tidak ditentukan adalah dilarang. Selain itu, jika usaha tersebut beroperasi tanpa memiliki Izin Domisili Usaha dan Izin Gangguan, maka akan kena sanksi administrasi hingga penutupan paksa. "Jika terbukti melanggar, kami tidak segan untuk melakukan penertiban dan penutupan. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta serta pihak kepolisian," ucapnya.

Sejauh ini, petugas sudah mengantongi beberapa informasi awal mengenai identitas diduga pelaku usaha dari keterangan saksi warga sekitar. Penyelidikan juga akan diperluas untuk menelusuri apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam operasi usaha semacam ini. Arifin mengimbau kepada seluruh warga agar dapat melaporkan langsung ke Satpol PP atau kecamatan setempat jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

Imbauan Warga dan Upaya Pencegahan

Dalam kesempatan terpisah, Arifin mengingatkan agar seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami imbau untuk menaati aturan dan mengurus perizinan usaha secara resmi demi ketertiban dan kenyamanan bersama," tegasnya. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut ketertiban umum dan potensi gangguan keamanan di kawasan ruang publik seperti Danau Sunter.

Guna mencegah kejadian serupa berulang, Satpol PP DKI Jakarta akan meningkatkan frekuensi patroli di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan danau, taman, dan area publik lainnya. Patroli rutin dan mendadak (sidak) akan dikoordinasikan dengan kelurahan dan kecamatan. "Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami akan intensifkan patroli, terutama di sore hingga malam hari, di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat aktivitas ilegal," pungkas Arifin. Masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga bagi penegak peraturan daerah untuk mewujudkan ketertiban umum di Ibukota.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User