Remaja Bersenjata Golok di Bogor Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial IK (18) diamankan aparat Kepolisian Sektor Cileungsi setelah mengamuk di sebuah warung jamu di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Juli 2026. Pelaku nekat mem...

Jul 19, 2026 - 19:32
0 0
Remaja Bersenjata Golok di Bogor Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial IK (18) diamankan aparat Kepolisian Sektor Cileungsi setelah mengamuk di sebuah warung jamu di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Juli 2026. Pelaku nekat membawa senjata tajam jenis golok saat melakukan aksinya, yang berujung pada penangkapan dan proses hukum.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula sekitar pukul 14.30 WIB, ketika IK tiba di warung jamu milik S alias M (45). Saksi mata, R (30), seorang warga setempat, menyatakan bahwa pelaku tiba-tiba masuk ke dalam warung dan langsung berteriak serta mengancam pemilik warung dengan golok. "Dia masuk sambil bawa golok panjang, mukanya merah, terus teriak-teriak. Kami semua lari,'' ujar R kepada petugas di lokasi.

Kapolsek Cileungsi Kompol Budi Santoso, S.I.K., dalam keterangan resmi pada Senin, 16 Juli 2026, menjelaskan bahwa motif sementara diduga berasal dari perselisihan pribadi antara IK dan korban. "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di sosial media. Pelaku merasa tersinggung dan mendatangi warung korban dengan niat menakut-nakuti," tegas Kompol Budi.

Keributan itu menarik perhatian warga sekitar. Beberapa warga langsung menghubungi polisi melalui nomor darurat. Personel Polsek Cileungsi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fauzi tiba di lokasi dalam waktu 15 menit. "Kami langsung mengamankan situasi, meminta pelaku menyerahkan diri. Namun, pelaku sempat melawan dan mengayunkan golok ke arah petugas," tambah Iptu Ahmad.

Proses Penangkapan

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. "Kami menembak kaki kanan pelaku karena ia terus mengancam dan tidak mau menyerah. Setelah itu, kami langsung mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dengan panjang sekitar 50 sentimeter," ujar Kompol Budi saat konferensi pers di Mapolsek Cileungsi.

IK kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di kakinya. "Kondisi pelaku stabil dan saat ini masih dirawat di bawah pengawasan petugas. Setelah dinyatakan sembuh, ia akan langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," jelas perwira yang akrab disapa Budi itu.

Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit telepon seluler milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum kejadian. Polisi juga memeriksa tiga orang saksi, termasuk pemilik warung dan dua warga yang melihat langsung kejadian. "Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau motif lain di balik aksi ini," sambung Iptu Ahmad.

Ancaman Hukuman dan Dasar Hukum

Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 335 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dan penganiayaan. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara berdasarkan UU Darurat, ditambah ancaman pidana dari pasal lainnya. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional," tegas Kapolsek.

Kuasa hukum korban, advokat Rina Marlina, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang transparan. "Kami mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Korban mengalami trauma berat dan kerugian materiil akibat ulah pelaku. Hak-hak korban harus dipenuhi," ujar Rina dalam keterangan terpisah.

Sementara itu, IK dikabarkan menyesali perbuatannya. "Saya minta maaf, saya tidak berniat melukai siapa-siapa. Saya hanya marah karena merasa dihina," katanya terbata-bata saat ditemui petugas di rumah sakit. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa penyesalan tidak menghapuskan proses hukum. "Setiap warga negara harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak main hakim sendiri," pungkas Kompol Budi.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Menyusul kejadian ini, Polsek Cileungsi meningkatkan patroli di wilayah rawan konflik. "Kami akan menggelar Rapat Koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk membahas upaya pencegahan tindak kriminalitas dengan senjata tajam," ujar Kapolsek. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan segera melapor ke polisi jika melihat hal mencurigakan.

Data dari Polsek Cileungsi mencatat, sepanjang tahun 2026 hingga bulan Juli, sudah terjadi 15 kasus penganiayaan dengan senjata tajam di wilayah tersebut, tujuh di antaranya melibatkan remaja. "Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan menindaklanjuti dengan program pembinaan remaja serta sosialisasi bahaya membawa senjata tajam," tambah Kompol Budi.

Kasus penangkapan IK menjadi pengingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum akan berujung pada proses pidana. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memproses pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User