Satpol PP Selidiki Pijat India Beralkohol di Danau Sunter
Jakarta, Apaberita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara tengah menyelidiki sebuah video viral yang menunjukkan praktik jasa pijat ala India dengan menyajikan minuman keras di kawas...
Jakarta, Apaberita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara tengah menyelidiki sebuah video viral yang menunjukkan praktik jasa pijat ala India dengan menyajikan minuman keras di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Petugas akan meningkatkan patroli guna mencegah terulangnya aktivitas serupa di lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Bambang Suherman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran di lapangan.
Video Viral dan Temuan Awal
Video berdurasi 30 detik yang beredar luas di media sosial menunjukkan sekelompok pria dan wanita tengah menikmati layanan pijat di tepi Danau Sunter. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa botol minuman keras jenis bir dan minuman beralkohol lokal tersaji di atas tikar. Suara latar memperdengarkan percakapan dalam bahasa India, yang memicu spekulasi bahwa jasa tersebut dikelola oleh warga negara asing. Berdasarkan penelusuran awal, lokasi yang dimaksud berada di area taman publik dekat perumahan Cinta Kasih, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok. Petugas Satpol PP telah mendatangi titik tersebut pada Selasa malam, tetapi tidak menemukan aktivitas mencurigakan. "Kami berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan RT setempat untuk memantau secara berkala. Jika terbukti melanggar peraturan daerah, akan kami tertibkan," ujar Bambang dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman publik, termasuk penyediaan minuman keras tanpa izin di ruang terbuka, diancam dengan sanksi pidana kurungan maksimal 60 hari atau denda Rp50 juta. Satpol PP juga merujuk pada Peraturan Gubernur No. 98 Tahun 2012 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Tempat Umum. Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha ilegal yang memanfaatkan area publik. "Kami tidak ingin Danau Sunter yang seharusnya menjadi ruang hijau warga disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial," tegasnya.
Peningkatan Patroli dan Antisipasi Warga
Menyusul viralnya video tersebut, Satpol PP Jakarta Utara segera menyusun jadwal patroli rutin di sekitar Danau Sunter. Bambang menjelaskan bahwa petugas akan berjaga setiap malam, terutama pada akhir pekan, untuk memastikan tidak ada lagi praktik jasa pijat atau penjualan minuman keras tanpa izin. Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Jakarta Utara, Arief Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya juga akan memasang spanduk peringatan di lokasi rawan. "Patroli tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga melibatkan TNI, Polri, dan petugas keamanan setempat. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa," ujar Arief dalam rapat koordinasi, Rabu.
Para pengelola kawasan Danau Sunter, yang diwakili oleh Ketua RW 05 Sunter Jaya, Suparjo, menyambut baik langkah tegas tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama tiga bulan terakhir, warga sering melihat kelompok orang asing yang menggelar pijat-memijat di tepi danau pada malam hari. "Kami khawatir kegiatan itu mengundang keramaian yang tidak terkendali. Apalagi, banyak anak-anak yang bermain di sekitar sini pada siang hari. Kami mendukung patroli agar lokasi tetap aman dan nyaman," tutur Suparjo kepada Apaberita. Data dari Kantor Kelurahan Sunter Jaya mencatat, Danau Sunter merupakan salah satu ruang terbuka hijau seluas 3,2 hektare yang sering dijadikan tempat rekreasi warga. Pada tahun 2023, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah merenovasi area tersebut dengan anggaran Rp12,5 miliar.
Regulasi Penjualan Minuman Keras dan Sanksi
Praktik penjualan minuman keras tanpa izin di tempat umum telah diatur secara ketat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur No. 98 Tahun 2012, setiap penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin edar dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Selain itu, tempat penjualan harus berlokasi di kawasan yang telah ditentukan, seperti hotel berbintang, restoran tertentu, dan klub malam. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penyegelan tempat, hingga pidana kurungan. Satpol PP Jakarta Utara mencatat, pada tahun 2024 saja, pihaknya telah menyegel 12 tempat usaha ilegal yang menjual miras di kawasan Sunter, Ancol, dan Kelapa Gading.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Ratu Ayu Dewi, mengingatkan bahwa jasa pijat ala India yang viral tersebut juga berpotensi melanggar aturan wisata kesehatan. "Jika ada unsur perdagangan jasa tanpa izin, terutama oleh warga negara asing, maka perlu diselidiki lebih lanjut oleh Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Budi Santoso, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memeriksa status izin tinggal para pelaku jika berhasil diidentifikasi. "Kami akan tindak tegas warga negara asing yang melanggar izin tinggal atau bekerja tanpa izin," tegas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP masih terus mendalami identitas pelaku dalam video viral tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi, dan segera melapor ke call center Satpol PP di nomor 112 jika menemukan aktivitas serupa. Bambang menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Danau Sunter harus kembali menjadi ruang publik yang bersih dan aman," pungkasnya.
Comments (0)