Oct 08, 2026
Politik

Rita Widyasari Selesai Diperiksa KPK Kasus Dugaan TPPU

Jakarta — Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 9 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian ...

Rita Widyasari Selesai Diperiksa KPK Kasus Dugaan TPPU

Jakarta — Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 9 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Usai diperiksa selama beberapa jam, Rita menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rita menegaskan kehadirannya merupakan bentuk ketaatan terhadap panggilan penyidik. Ia mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan tim penyidik.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Saya jelaskan apa yang ditanyakan penyidik. Saya serahkan semuanya kepada proses hukum," ujar Rita.

Rita tidak merinci materi pemeriksaan maupun sejumlah dokumen yang dibawa ke dalam ruang pemeriksaan. Ia hanya menyatakan akan kembali hadir apabila penyidik melayangkan panggilan lanjutan.

Duduk Perkara dan Status Hukum

Rita Widyasari merupakan mantan kepala daerah yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara korupsi. Penyidikan TPPU kali ini merupakan pengembangan dari perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik dapat menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal.

Dalam kerangka itu, penyidik KPK berwenang memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta meminta data keuangan dari lembaga terkait. Penelusuran mencakup rekening bank, transaksi properti, hingga kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan. Penyidik juga dapat meminta keterangan dari notaris, konsultan keuangan, dan pihak-pihak yang diduga membantu transaksi.

Rita menegaskan dirinya tidak akan menghalangi upaya penyidik menelusuri aset dimaksud. Menurutnya, seluruh harta yang dimilikinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Semua yang saya miliki bisa diperiksa. Tidak ada yang saya sembunyikan," tegasnya.

Kewenangan Penyidik dan Penelusuran Aset

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa penyidik tindak pidana asal berwenang melakukan penyidikan TPPU dengan memberitahukan kepada Jaksa Agung. Kewenangan itu mencakup pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana. Selain itu, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan yang diterbitkan lembaga antirasuah. Penyidik menduga terdapat perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai penanganan perkara TPPU menjadi instrumen penting dalam pemulihan aset negara. Mekanisme perampasan aset dinilai dapat memberikan efek jera, terutama bagi pelaku korupsi yang menyamarkan hasil kejahatannya melalui berbagai skema bisnis.

Proses Hukum Berlanjut

KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun rencana pemanggilan berikutnya. Juru bicara lembaga tersebut menyatakan penyidik masih mendalami keterangan saksi dan bukti dokumen yang telah dikumpulkan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat.

Rita mengaku belum mengetahui kapan dirinya akan dipanggil kembali. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik. "Saya akan datang kalau dipanggil lagi," ujarnya singkat.

Perkara ini menambah daftar panjang penanganan dugaan TPPU yang menjerat mantan kepala daerah. KPK menegaskan komitmennya menuntaskan penelusuran aset agar hasil tindak pidana tidak dinikmati pelaku maupun pihak lain. Publik pun menanti perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penyitaan aset yang diduga terkait perkara.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Rita Widyasari masih berlangsung di KPK. Penyidik dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pemintaan data keuangan dalam pekan-pekan mendatang guna melengkapi berkas perkara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User