Oct 08, 2026
Politik

DPR Kunci Harmonisasi Tiga Kementerian Usai Perpres Ojol Disahkan

Jakarta — Payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi atau ojek online resmi ditetapkan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 ...

DPR Kunci Harmonisasi Tiga Kementerian Usai Perpres Ojol Disahkan

Jakarta — Payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi atau ojek online resmi ditetapkan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital berjalan selaras di tiga kementerian. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), yang dihadiri jajaran pimpinan DPR bersama perwakilan pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, memimpin pengumuman tersebut. Menurut Dasco, DPR dan pemerintah menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan guna menampung aspirasi pelaku ekosistem ojol yang telah lama menantikan kepastian hukum.

"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," ujar Dasco.

Pembagian Kewenangan Tiga Kementerian

Dalam paparannya, Dasco menjelaskan pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam Perpres tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditetapkan sebagai pengampu utama kebijakan ekosistem. Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

Pembagian tersebut, lanjut Dasco, merupakan hasil harmonisasi yang dilakukan bersama kementerian terkait sebelum Perpres disahkan. DPR menilai pemisahan kewenangan itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang selama ini dikeluhkan para pengemudi dan pelaku usaha.

Biaya Platform dan Transparansi Harga

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini dikuatkan melalui Perpres. Menurutnya, penguatan norma dalam Perpres memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pengawasan penerapan biaya tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri tentang biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform. Ia menegaskan bahwa kepentingan utama regulasi ini adalah meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran.

"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," ucap Nezar.

Aturan Pelaksanaan Ditargetkan Segera Terbit

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat dalam waktu dekat setelah Perpres diundangkan. Ia menyebut koordinasi antar kementerian terus dilakukan agar seluruh ketentuan teknis dapat segera diterapkan di lapangan.

DPR menegaskan akan mengawal proses penerbitan aturan turunan tersebut melalui fungsi pengawasan. Fraksi-fraksi di DPR diminta menindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi bersama mitra kerja masing-masing untuk memastikan tidak ada hambatan dalam implementasi.

Berdasarkan ketentuan yang disahkan, pemerintah juga menargetkan adanya perlindungan yang lebih kuat bagi pengemudi, termasuk kepastian pendapatan dan mekanisme penyelesaian sengketa antara pengemudi dan penyedia platform. Seluruh pihak berharap Perpres ini menjadi dasar yang jelas bagi pertumbuhan ekosistem transportasi digital yang adil dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User