Oct 08, 2026
Politik

KPU Depok Sebut Hanya PKS Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera merupakan satu-satunya partai politik di daerah tersebut yang memiliki kemampuan untuk mengusung pasangan calon...

KPU Depok Sebut Hanya PKS Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera merupakan satu-satunya partai politik di daerah tersebut yang memiliki kemampuan untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa perlu membentuk koalisi dengan partai lain. Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam keterangan resminya terkait tahapan pencalonan pada pemilihan kepala daerah mendatang.

"Berdasarkan perolehan kursi hasil pemilihan legislatif, hanya PKS yang memenuhi ambang batas untuk mengajukan pasangan calon secara mandiri tanpa bergabung dengan partai politik lain," tegas Wili Sumarlin di Depok.

Ambang Batas Pencalonan dan Konfigurasi Kursi DPRD

Wili menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengusungan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Berdasarkan regulasi tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum legislatif di daerah yang bersangkutan.

Merujuk pada komposisi kursi DPRD Kota Depok hasil pemilihan legislatif, PKS tercatat sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak. Jumlah kursi yang diraih partai tersebut dianggap telah melampaui ambang batas minimal yang ditetapkan regulasi, sehingga PKS dinilai sah untuk mengajukan calonnya sendiri. Sementara itu, partai politik lain yang memiliki jumlah kursi di bawah ketentuan tersebut diharuskan menjalin kerja sama politik atau koalisi untuk dapat mengusung pasangan calon.

"Partai-partai selain PKS harus berkoalisi karena perolehan kursinya tidak mencapai ambang batas pencalonan. Ini konsekuensi dari konfigurasi politik di DPRD Kota Depok," ujar Wili menambahkan.

KPU Tekankan Netralitas dan Kesiapan Tahapan

Dalam kesempatan yang sama, KPU Kota Depok menegaskan komitmennya menjaga netralitas sepanjang penyelenggaraan tahapan pemilihan. Wili menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada partai politik mana pun, termasuk PKS, dan seluruh proses pencalonan akan dijalankan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

"KPU bersikap netral. Semua partai politik memiliki kedudukan yang sama di hadapan penyelenggara. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa KPU Kota Depok tengah menyiapkan sejumlah tahapan teknis, mulai dari verifikasi dokumen persyaratan calon, pengecekan rekam jejak, hingga penetapan pasangan calon. Menurutnya, seluruh proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Wili mengimbau seluruh partai politik yang hendak mengajukan calon untuk melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap dan tepat waktu. Ia mengingatkan bahwa kelalaian administratif dapat berujung pada tidak diterimanya pendaftaran pasangan calon.

Dorongan Koalisi dan Peta Politik Menuju Pilkada

Pernyataan KPU ini secara tidak langsung menggambarkan peta politik menjelang pemilihan kepala daerah di Kota Depok. Keharusan berkoalisi bagi partai-partai selain PKS diprediksi mendorong terbentuknya poros-poros baru dalam kontestasi tersebut.

Sejumlah partai politik di DPRD Kota Depok disebut tengah menjajaki komunikasi politik untuk membangun kesepakatan bersama. Pembentukan koalisi dinilai menjadi langkah niscaya bagi partai yang tidak mampu memenuhi ambang batas pencalonan secara mandiri.

Pengamat kepemiluan menilai posisi PKS yang mampu mengusung calon sendiri memberikan keleluasaan bagi partai tersebut untuk menentukan arah pencalonan. Namun, keleluasaan itu juga disertai tanggung jawab politik yang besar karena PKS tidak lagi dapat berbagi beban dengan partai lain dalam mengusung pasangan calon.

Meski demikian, KPU menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang mencampuri urusan internal partai politik, termasuk soal pembentukan koalisi maupun penentuan bakal calon. Tugas KPU, kata Wili, semata-mata menjalankan tahapan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami tidak mengintervensi proses politik di internal partai. Tugas kami menyelenggarakan pemilihan. Soal siapa yang maju dan bagaimana koalisi dibangun, itu ranah partai politik," tegasnya.

Jadwal Tahapan dan Pengawasan

KPU Kota Depok menyatakan akan mengumumkan jadwal resmi tahapan pencalonan sesuai keputusan KPU RI. Sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat akan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan pemahaman yang utuh terhadap ketentuan pencalonan.

Selain itu, KPU akan menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum serta aparat penegak hukum untuk mengawasi setiap proses, khususnya pada masa pendaftaran pasangan calon. Potensi sengketa administrasi maupun perselisihan antar partai politik menjadi perhatian utama penyelenggara.

Dengan penetapan aturan yang jelas, KPU berharap seluruh kontestan dapat mengikuti proses pencalonan secara tertib. Partai politik diimbau menaati ketentuan ambang batas dan tidak mengajukan pasangan calon yang secara administratif tidak memenuhi syarat.

"Keputusan mengenai pencalonan harus mengacu pada hukum. KPU akan menindaklanjuti setiap pendaftaran dengan verifikasi yang ketat dan objektif," pungkas Wili Sumarlin.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User