Puslabfor Polri Lanjutkan Olah TKP Kematian Sutrimo di Klinik Kecantikan
JAKARTA — Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melanjutkan pengolahan tempat kejadian perkara di sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (...
JAKARTA — Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melanjutkan pengolahan tempat kejadian perkara di sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus kematian Sutrimo, seorang pria berusia 45 tahun yang ditemukan tidak bernyawa di lokasi tersebut pada Senin dini hari pekan lalu.
Kedatangan tim yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Toto Wibowo ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu satu pekan. Fokus pengolahan TKP kali ini adalah mengumpulkan sampel tambahan dari sejumlah peralatan medis dan residu cairan yang sebelumnya belum terjangkau pada pemeriksaan awal. Sebanyak lima personel yang dilengkapi alat pelindung diri dan perlengkapan khusus tampak memasuki ruang praktik di lantai dua klinik tersebut pukul 09.45 WIB dan baru meninggalkan lokasi tiga jam kemudian.
Pendalaman Bukti Forensik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengolahan TKP lanjutan ini dijalankan berdasarkan petunjuk hasil autopsi sementara yang menunjukkan adanya kejanggalan pada organ vital korban. "Penyidik menemukan indikasi zat asing yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti pendukung dari lokasi untuk memperkuat konstruksi perkara," ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi yang diterbitkan sore harinya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyegel tiga jenis alat infus, tabung oksigen portabel, dan sejumlah ampul yang diduga berisi larutan tidak berlabel. Sampel tersebut langsung dibawa ke Laboratorium Forensik Jakarta untuk diuji komposisi kimianya. Trunoyudo menambahkan bahwa hasil uji laboratorium diperkirakan rampung dalam 10 hari kerja, dan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pasal yang dikenakan.
Kronologi Kasus
Sutrimo pertama kali datang ke klinik tersebut pada pukul 22.30 WIB, berdasarkan rekaman kamera pengawas yang telah disita kepolisian. Saksi mata, seorang resepsionis yang bertugas malam itu, menyatakan bahwa korban menjalani prosedur perawatan kulit yang dijadwalkan berlangsung 90 menit. Sekitar pukul 23.45 WIB, asisten perawat menemukan korban dalam kondisi tidak sadar di kursi tindakan dengan tanda-tanda vital yang terus menurun. Tim medis klinik melakukan resusitasi darurat selama 25 menit sebelum akhirnya menghubungi layanan ambulans. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan.
Kemungkinan Kelalaian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, dalam rapat koordinasi dengan jajaran penyidik di Mapolda Metro Jaya, menginstruksikan agar pemeriksaan meliputi seluruh aspek prosedur medis yang diterapkan di klinik tersebut. Tiga orang tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan korban telah dimintai keterangan, dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai saksi kunci. Wira menyatakan bahwa pihaknya belum menutup kemungkinan adanya unsur kelalaian berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Setiap langkah penyidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kemungkinan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang," tegas Wira. Ia menambahkan bahwa Polri akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri izin praktik dan sertifikasi peralatan yang digunakan.
Respons Manajemen Klinik
Manajemen klinik melalui kuasa hukumnya menyatakan akan bekerja sama penuh dengan aparat kepolisian. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui surat elektronik pada Rabu (9/4/2025), pihak klinik menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang dan berkomitmen untuk memberikan seluruh dokumen serta akses yang diperlukan," demikian kutipan pernyataan tersebut.
Sementara itu, keluarga korban yang diwakili oleh kakak kandung Sutrimo, Suryadi, telah melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada 2 April 2025. Keluarga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami nasib serupa," ujar Suryadi saat ditemui di kediamannya di kawasan Pasar Minggu.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli akan menjadi penentu arah penyidikan selanjutnya. Kepolisian berencana menggelar gelar perkara khusus begitu seluruh bukti ilmiah telah lengkap dihimpun.
Comments (0)