Presiden Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Ulza Imbau Fokus Substansi Perkara
Jakarta, 19 Januari 2026 – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ulza Nurul Fajri, menyampaikan apresiasi atas penegasan Presiden Joko Widodo untuk mengawal ...
Jakarta, 19 Januari 2026 – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ulza Nurul Fajri, menyampaikan apresiasi atas penegasan Presiden Joko Widodo untuk mengawal langsung proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (19/1), Ulza menilai sikap tegas Presiden sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional Kepala Negara dalam menjamin kepastian hukum.
"Presiden telah menegaskan komitmennya dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar di Istana Merdeka pada 15 Januari lalu. Ini merupakan langkah penting yang harus didukung semua elemen bangsa," ujar Ulza di hadapan awak media. Namun demikian, Ulza juga mengingatkan agar berbagai pihak tidak membangun isu-isu baru yang justru mengalihkan perhatian dari substansi perkara. Ia menekankan pentingnya publik bersikap rasional dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang diembuskan untuk mendegradasi proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen Presiden di Tengah Dinamika Politik
Penegasan Presiden Jokowi disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Nawawi Pomolango. Presiden memerintahkan agar seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik dari mana pun. "Saya kawal langsung, tidak boleh ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Siapa pun yang terbukti bersalah, harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian pernyataan Presiden yang dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Ulza mencatat, komitmen ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar menghormati independensi lembaga penegak hukum. "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi telah memberikan sinyal jelas: tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Ini sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan dalam hukum," tegas politisi yang juga berlatar belakang Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut.
Peringatan terhadap Isu Pengalihan dan Politisasi Perkara
Dalam pernyataannya, Ulza secara spesifik menyoroti maraknya narasi di ruang publik yang dinilai berpotensi mendistorsi fokus penegakan hukum. "Kita menyaksikan pihak-pihak tertentu mulai melempar isu-isu liar, mulai dari tudingan kriminalisasi ulama hingga isu konspirasi politik. Padahal, fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 Januari lalu telah menghadirkan dua alat bukti sah berupa dokumen transfer dana dan keterangan saksi ahli keuangan negara. Publik harus cerdas memilah informasi," ujarnya.
Berdasarkan data Satuan Tugas Anti-Money Laundering yang dipaparkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, terdapat aliran dana mencurigakan senilai Rp 349 miliar yang diduga terkait dengan tiga tersangka utama perkara tersebut. "Ini substansi perkara yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat justru digiring pada kontroversi yang tidak relevan dengan fakta hukum," kata Ulza.
Konsolidasi Antarlembaga dan Dukungan DPR
Apresiasi Ulza terhadap komitmen Presiden juga disertai dengan dorongan agar DPR RI memperkuat fungsi pengawasan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK dan Kejaksaan Agung yang dijadwalkan pada 21 Januari 2026, Ulza memastikan akan mendesak evaluasi kinerja penanganan perkara dan meminta jaminan tidak adanya intervensi politik. "Komisi III telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja khusus untuk memantau proses penyidikan. Kami meminta seluruh dokumen penyelidikan disampaikan secara berkala. Ini bagian dari akuntabilitas publik," ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada 18 Januari menyatakan, lembaganya tidak akan mundur sejengkal pun dalam mengusut tuntas perkara tersebut meskipun menghadapi berbagai tekanan. "Kami fokus pada pembuktian di depan majelis hakim. Jangan ada yang coba-coba mengarahkan opini publik ke luar dari fakta persidangan," kata Nawawi.
Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Supremasi Hukum
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H., yang dimintai tanggapan terpisah, menilai bahwa sikap Presiden dan peringatan Ulza merupakan dua sisi mata uang yang sama dalam upaya menjaga marwah penegakan hukum. "Pernyataan Presiden memberikan legitimasi politik yang kuat bagi KPK dan Kejaksaan Agung. Sementara peringatan Ulza mengingatkan bahwa upaya distraksi justru kontraproduktif terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik. Indonesia saat ini berada di peringkat 96 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 versi Transparency International, sehingga setiap kemunduran penanganan perkara korupsi akan berdampak sistemik," papar Andi.
Ulza menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil akan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan. "Jangan ada upaya membelokkan narasi. Hormati proses yang sedang berjalan. Saya yakin, selama hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, kepercayaan publik akan membaik. Itu yang diamanatkan oleh reformasi hukum kita," pungkasnya. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 26 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga:
Comments (0)