Praperadilan Beruntun Roy Suryo Dinilai Strategi Mengulur Waktu Persidangan

JAKARTA — Gugatan praperadilan yang diajukan secara beruntun oleh tersangka Roy Suryo dinilai sejumlah organisasi advokat sebagai strategi mengulur waktu agar pokok perkara dugaan pencemaran nama ba...

Praperadilan Beruntun Roy Suryo Dinilai Strategi Mengulur Waktu Persidangan

JAKARTA — Gugatan praperadilan yang diajukan secara beruntun oleh tersangka Roy Suryo dinilai sejumlah organisasi advokat sebagai strategi mengulur waktu agar pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu tidak kunjung disidangkan. Penilaian itu disampaikan Peradi Bersatu, Tim Hukum Merah Putih (THMP), dan Petisi Ahli dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/8/2026).

Konferensi pers bertajuk Ultimatum Hukum Aduan kepada Mahkamah Agung tersebut digelar menyusul putusan praperadilan ketiga yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026). Roy Suryo tampak hadir dalam sidang putusan tersebut.

Ketua Umum Petisi Ahli Pitra Romadoni menyatakan, pihaknya mencatat adanya pola pengajuan praperadilan berulang yang berpotensi menjauhkan perkara ini dari peradilan yang objektif dan terbuka bagi masyarakat.

"Berdasarkan catatan kami di Petisi Ahli, terdapat strategi hukum yang dilayangkan tersangka untuk mengulur serta menunda perkara ini masuk ke dalam pokok perkara, sehingga menghindari peradilan yang objektif dan dapat diketahui oleh publik," ujar Pitra.

Durasi Tiga Praperadilan Lampaui Ketentuan KUHAP

Pitra merinci durasi penanganan tiga permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan pertama berlangsung sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2026, atau memakan waktu delapan hari. Jangka waktu itu dinilai melampaui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memakan waktu delapan hari. Sudah lewat satu hari dari ketentuan KUHAP," tegas Pitra.

Adapun permohonan praperadilan kedua didaftarkan pada 10 Juli 2026 dan baru diputuskan pada 20 Juli 2026. Sementara itu, praperadilan ketiga mulai disidangkan pada 27 Juli 2026 dan diputus pada 6 Agustus 2026.

"Sudah sepuluh hari. Tidak tujuh hari lagi," kata Pitra merujuk penanganan praperadilan kedua.

Dia menegaskan, ketentuan dalam Pasal 163 KUHAP mengatur bahwa hakim wajib menjatuhkan putusan praperadilan paling lama dalam jangka waktu tujuh hari. Karena itu, penanganan praperadilan yang melampaui tenggat tersebut dinilai tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Jelas di dalam Pasal 163 KUHAP bahwa praperadilan itu jangka waktu paling lama tujuh hari harus diputuskan," ucapnya.

Penundaan Sidang Pokok Perkara Dipertanyakan

Selain persoalan durasi, Pitra mempersoalkan tertundanya persidangan pokok perkara Roy Suryo. Dia mengungkapkan adanya surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan penundaan pemeriksaan pokok perkara tersebut.

Menurut Pitra, rangkaian praperadilan yang diajukan berulang kali berdampak langsung terhadap tertundanya pemeriksaan materi pokok perkara di persidangan. Situasi itu dinilai menghambat kepastian hukum sekaligus menjauhkan publik dari fakta persidangan yang sesungguhnya.

KUHAP Baru Dinilai Belum Mengatur Batas Praperadilan

Di kesempatan yang sama, Ketua THMP Suhadi menilai persoalan praperadilan berulang muncul karena KUHAP baru belum mengatur secara tegas batas jumlah permohonan praperadilan yang dapat diajukan seorang tersangka. Ketiadaan pengaturan itu membuka celah bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan berkali-kali tanpa konsekuensi hukum.

Dalam konferensi pers tersebut, turut disoroti langkah praperadilan yang juga diajukan tersangka lain dalam perkara terkait, yakni dr Tifa. Kedua tersangka dinilai menempuh pola serupa sehingga jalannya pemeriksaan pokok perkara kian tertunda.

Mahkamah Agung Diminta Bersikap Tegas

Atas temuan tersebut, Peradi Bersatu, THMP, dan Petisi Ahli menyampaikan ultimatum hukum kepada Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi itu diminta bersikap tegas terhadap praktik pengajuan praperadilan yang dinilai menyimpang dari tujuan awalnya sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Mereka menekankan, praperadilan pada hakikatnya merupakan instrumen perlindungan hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana, bukan sarana untuk menghambat pemeriksaan pokok perkara. MA diminta menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga marwah peradilan yang objektif, cepat, serta terbuka bagi publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User