Kapolda Sulut: Pengemudi Drag Race Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie menyatakan pengemudi mobil balap drag race yang menabrak kerumunan penonton hingga menewaskan delapan orang di Kelurahan Upai, Kec...
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie menyatakan pengemudi mobil balap drag race yang menabrak kerumunan penonton hingga menewaskan delapan orang di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penegasan tersebut disampaikan Roycke usai menjenguk para korban luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, Senin (10/8).
Roycke menuturkan, tim penyidik telah bekerja secara maraton sejak peristiwa itu terjadi. Hingga kini, sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan, termasuk pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
"Pengemudi yang bersangkutan berpotensi kuat menyandang status tersangka mengingat adanya unsur kealpaan atau kelalaian dalam peristiwa ini. Adapun mengenai pihak penyelenggara maupun panitia, kami akan menelusuri seluruh alurnya, apakah prosedur serta mekanisme penyelenggaraan telah dijalankan sebagaimana mestinya atau tidak," ujar Roycke.
Meski demikian, jenderal polisi bintang dua itu menekankan bahwa jajarannya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. Kendati begitu, ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu apabila penyidik menemukan bukti kuat mengenai adanya perbuatan melawan hukum.
Penyidik Telusuri Prosedur Penyelenggaraan
Roycke menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada pengemudi, tetapi juga menyasar panitia penyelenggara kejuaraan balap mobil tersebut. Penyidik akan mendalami apakah seluruh tahapan perizinan dan standar keselamatan telah dipenuhi sebelum ajang itu digelar.
Menurutnya, kegiatan balap yang dilangsungkan di kawasan publik semestinya memenuhi sejumlah ketentuan ketat demi menjamin keselamatan peserta maupun penonton. Apabila ditemukan kelalaian dalam penerapan prosedur, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum, maka proses penegakan hukum akan kami jalankan tanpa memandang siapa pun," tegasnya.
Kapolda Melayat ke Rumah Duka
Dalam kunjungannya ke Kota Kotamobagu, Roycke didampingi jajaran pejabat utama Polda Sulawesi Utara serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Rombongan melayat ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia, kemudian menjenguk para korban luka yang masih dirawat.
Di hadapan keluarga korban, Roycke menyampaikan ungkapan duka yang mendalam atas musibah tersebut. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memanjatkan doa bagi para korban.
"Saya selaku Kapolda Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada para korban yang telah mendahului kita. Semoga arwah mereka diterima di sisi Allah SWT. Bagi para korban luka, mari kita doakan bersama agar segera diberikan kesembuhan," ucapnya.
Total Korban Mencapai 17 Orang
Berdasarkan data terkini yang dihimpun kepolisian, jumlah korban dalam insiden tersebut tercatat sebanyak 17 orang. Rinciannya, 8 orang meninggal dunia, 8 orang mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, serta 1 orang menderita luka ringan dan telah diperbolehkan menjalani rawat jalan.
Kecelakaan itu terjadi saat kejuaraan drag race berlangsung di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara. Mobil peserta balap yang tengah melaju menabrak penonton yang berada di tepi lintasan, sehingga menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Proses Hukum Dijamin Cepat dan Transparan
Usai memberikan dukungan moral kepada para korban beserta keluarganya, Roycke menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Ia memastikan proses hukum akan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
"Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat dapat mengawal bersama setiap tahapannya," kata Roycke.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Comments (0)