Oct 08, 2026
Politik

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Keabsahan Ijazah Cawapres Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan keabsahan syarat administratif kelulusan pend...

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Keabsahan Ijazah Cawapres Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan keabsahan syarat administratif kelulusan pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa dalil pemohon perihal ketiadaan bukti dokumen pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik calon wakil presiden tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, serta jajaran hakim konstitusi lainnya. Majelis hakim memaparkan bahwa seluruh tahapan verifikasi administratif pendaftaran pasangan calon peserta pemilu telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tata kelola regulasi pemilu. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seluruh berkas pencalonan telah melewati proses verifikasi faktual dan formal sebelum akhirnya ditetapkan secara sah sebagai peserta pemilihan presiden.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Terkait Dokumen Pendidikan

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa pihak pemohon tidak menyertakan alat bukti materiil yang cukup untuk membatalkan keabsahan surat tanda tamat belajar atau dokumen penyetaraan yang telah disahkan oleh kementerian yang berwenang. Mahkamah menilai tuduhan terkait ketiadaan bukti kelulusan yang setara dengan pendidikan menengah atas tidak didukung oleh argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

"Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya cacat yuridis maupun pemalsuan administratif atas dokumen penyetaraan pendidikan yang telah diverifikasi oleh termohon. Berdasarkan UU yang berlaku dan fakta persidangan, dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang Pleno tersebut.

Mahkamah juga menerangkan bahwa proses penerbitan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri telah menindaklanjuti prosedur formal yang menjadi yurisdiksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dokumen legalitas tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat saat diserahkan dalam pendaftaran calon wakil presiden kepada KPU.

Dalil Permohonan dan Pembuktian dalam Sidang Pleno

Permohonan perselisihan hasil pemilu ini sebelumnya didaftarkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama rekan-rekannya. Pemohon mempermasalahkan kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri, serta mendalilkan bahwa termohon melakukan kelalaian administratif dalam memverifikasi bukti kesetaraan jenjang pendidikan menengah atas saat pendaftaran kontestasi Pilpres 2024.

Menanggapi dalil tersebut, KPU selaku pihak termohon dalam persidangan menjelaskan bahwa proses penerimaan berkas telah diselenggarakan secara transparan berdasarkan regulasi teknis yang dibahas dalam Rapat Koordinasi antarlembaga. Seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan berkas resmi negara.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan putusan menegaskan bahwa ranah pengujian dokumen administratif pendaftaran semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak berwenang mengadili substansi sengketa proses yang telah melampaui tenggat waktu verifikasi, terkecuali terbukti terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Ketiadaan bukti permulaan yang sah mengenai ketidakabsahan dokumen menjadikan dalil permohonan kehilangan pijakan hukum. Mahkamah tidak menemukan bukti pendukung yang meyakinkan atas tuduhan pelanggaran administratif yang dipersoalkan," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan.

Keputusan Final dan Kepastian Hukum Hasil Pemilihan Umum

Ketetapan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat terhadap keabsahan syarat keterpilihan kandidat wakil presiden. Keputusan ini secara resmi mengakhiri perdebatan formil terkait keabsahan dokumen administratif pencalonan di ranah yudisial. Majelis hakim telah menuntaskan musyawarah permufakatan dalam rapat tertutup sebelum membacakan amar putusan secara terbuka.

Di tingkat parlemen, isu mengenai standarisasi dan klarifikasi dokumen administratif pencalonan presiden dan wakil presiden sebelumnya sempat direspons oleh sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai bahan masukan teknis dalam penyempurnaan kodifikasi undang-undang pemilu mendatang demi menghindari polemik berulang.

Ketua MK Suhartoyo mengakhiri pembacaan putusan dengan menegaskan status hukum permohonan tersebut secara tuntas di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang pleno.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum," pungkas Ketua MK Suhartoyo seraya mengetuk palu sidang.

Dengan dibacakannya ketetapan hukum tersebut, seluruh dalil keberatan atas status pendidikan wakil presiden terpilih dinyatakan gugur demi hukum, sekaligus memperkuat ketetapan perolehan suara nasional yang telah disahkan secara konstitusional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User