KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Ban...

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Penahanan diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Berdasarkan penghitungan lembaga antirasuah, perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB yang sebelumnya menjabat Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Usai menjalani pemeriksaan, keempatnya tampak berjalan keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.

"Hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," kata Taufik dalam konferensi pers, Senin.

Penetapan Tersangka pada 13 Maret 2025

Penahanan ini menindaklanjuti penetapan tersangka yang telah dilakukan KPK pada 13 Maret 2025. Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka lain yang tidak ikut ditahan hari ini adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025. Dengan demikian, dari lima tersangka yang telah diumumkan, empat di antaranya kini resmi berada di dalam rumah tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Yuddy Renaldi Berhalangan Hadir

Taufik menjelaskan, penyidik sedianya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuddy pada hari yang sama. Namun, mantan Direktur Utama Bank BJB itu berhalangan hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dengan alasan tengah dalam kondisi sakit. Hingga konferensi pers digelar, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan.

"Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," ujar Taufik.

Konstruksi Perkara Pengadaan Iklan

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan rasuah ini berlangsung pada kurun 2021 hingga semester pertama 2023. Pada periode tersebut, Bank BJB menggelar pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan yang diduga diwarnai penyimpangan. Tersangka dari unsur pejabat internal bank diduga berperan dalam proses pengadaan, sementara tiga tersangka dari kalangan swasta merupakan pengendali perusahaan-perusahaan rekanan yang menangani penempatan iklan dimaksud. Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.

Bank BJB merupakan bank umum berstatus badan usaha milik daerah yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai salah satu pemegang saham. Sebagai entitas yang mengelola keuangan daerah, bank tersebut berada dalam lingkup pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam belanja pengadaan iklan bank tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan, antara lain guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, sebagaimana pertimbangan penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian negara yang besar serta keterlibatan pejabat tinggi bank pembangunan daerah. KPK dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap perkara korupsi di sektor perbankan daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung dan perkembangannya akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User