Praktik Penyekapan Gadis 16 Tahun di Tasikmalaya Terbongkar, Korban Dijadikan Jaminan Utang
Apaberita.com – Kasus penyekapan seorang gadis belia mengguncang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang remaja perempuan berinisial AR (16) diduga kuat ditahan oleh majikannya sendiri yang merupakan
Apaberita.com – Kasus penyekapan seorang gadis belia mengguncang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang remaja perempuan berinisial AR (16) diduga kuat ditahan oleh majikannya sendiri yang merupakan bos sebuah koperasi simpan pinjam (kosipa) di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum. Korban dijadikan ‘jaminan hidup’ karena terlilit utang sebesar Rp 14 juta.
Menurut informasi yang dihimpun Apaberita.com, AR mulai dikurung oleh sang majikan sejak Selasa (23/6/2026). Selama hampir satu pekan, ia tidak diizinkan meninggalkan rumah sekaligus kantor koperasi tersebut. Kondisi ini membuat korban semakin tertekan dan akhirnya nekat mencari bantuan.
Laporan Darurat ke 110 Buka Tabir Penyekapan
Puncak ketidakberdayaan AR terjadi pada Senin (29/6/2026) sore. Dari dalam ruang kurungannya, ia diam-diam menghubungi layanan darurat 110. Laporan itu langsung direspon cepat oleh aparat kepolisian setempat.
“Saya sudah tidak tahan dikurung terus. Saya telepon 110 minta tolong,” ujar korban dalam keterangannya, berdasarkan informasi yang diperoleh Apaberita.com.
Polisi yang mendatangi lokasi mendapati AR dalam kondisi tertekan. Bos koperasi yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Praktik penahanan manusia atas dasar utang ini pun mulai diselidiki secara intensif.
Orang Tua Pilih Damai, Polisi Tetap Proses Hukum
Di tengah proses penyelidikan, muncul babak baru: orang tua korban memutuskan untuk menempuh jalur damai. Pihak keluarga disebut telah mencapai kesepakatan dengan pelaku tanpa melanjutkan perkara ke ranah hukum. Keputusan ini sontak menuai kritik, mengingat tindakan penyekapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan tetap akan memproses laporan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tetap melakukan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap berjalan,” tegas seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya kepada Apaberita.com.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perbudakan modern dan penahanan ilegal yang masih terjadi di tengah masyarakat. Hingga berita ini ditulis, AR telah dikembalikan kepada keluarganya seusai mediasi. Apaberita.com masih berupaya menghubungi pihak koperasi untuk memperoleh klarifikasi langsung.
Comments (0)