Aug 24, 2026
Politik

Prabowo Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk ...

Prabowo Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran berjalan efektif di tengah puncak musim kemarau yang tengah melanda sebagian besar wilayah Kalimantan. Dalam kunjungannya, Presiden melakukan pemantauan dari udara sekaligus pemeriksaan langsung di sejumlah titik lokasi kebakaran di lapangan.

Rombongan Presiden bertolak dari Jakarta pada Sabtu pagi dan tiba di Kalimantan Barat sekitar pukul 08.30 WIB. Dari lokasi pendaratan, Presiden bersama rombongan terbatas menaiki helikopter untuk memetakan sebaran titik api di sejumlah kabupaten. Setelah peninjauan udara yang berlangsung sekitar satu jam, Presiden turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi lahan yang terbakar serta memastikan operasi pemadaman berjalan sesuai rencana.

Pemantauan Udara dan Sebaran Titik Panas

Dalam peninjauan udara tersebut, Presiden memantau sejumlah titik panas yang tersebar di beberapa kecamatan rawan karhutla. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam peninjauan, mayoritas titik api berada pada lahan gambut dan perkebunan yang memasuki masa kering. Presiden menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan prioritas nasional yang tidak dapat ditunda, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas penerbangan, dan kerugian ekonomi.

“Saya datang ke lapangan untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan benar-benar berjalan maksimal. Kecepatan memadamkan api adalah prioritas, karena ini menyangkut kesehatan warga, kerugian ekonomi, dan kelestarian lingkungan,” ujar Presiden dalam keterangan persnya.

Instruksi Percepatan Pemadaman dan Pencegahan

Dalam rapat terbatas yang digelar seusai peninjauan, Presiden menyampaikan sejumlah instruksi kepada jajaran terkait. Presiden meminta agar operasi pemadaman lewat udara atau water bombing dipercepat pada titik-titik api yang sulit dijangkau pasukan darat. Selain itu, penambahan personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta dilakukan secara bertahap agar seluruh titik panas dapat ditangani dalam waktu singkat.

Presiden juga memerintahkan penguatan patroli terpadu di wilayah rawan guna mencegah munculnya titik api baru. Berdasarkan laporan yang diterima dalam peninjauan tersebut, sedikitnya ratusan personel gabungan telah diterjunkan, didukung sejumlah helikopter untuk pemboman air. Operasi pemadaman difokuskan pada lahan gambut yang berpotensi memunculkan asap dalam skala luas.

Koordinasi Pusat dan Daerah

Menindaklanjuti peninjauan Presiden, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggelar Rapat Koordinasi pengendalian karhutla yang dihadiri sejumlah pejabat terkait. Dalam rapat tersebut, seluruh unsur memaparkan kesiapan personel, peralatan, dan anggaran untuk memperkuat satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan kabupaten. Pleno satuan tugas juga menyepakati pembagian wilayah kerja pengendalian kebakaran agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan di lapangan.

“Presiden meminta seluruh unsur bersinergi tanpa ego sektoral. Pemadaman, pendinginan lahan gambut, hingga edukasi kepada masyarakat harus berjalan bersamaan,” ujar seorang pejabat yang mendampingi Presiden dalam peninjauan tersebut.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menyiagakan sistem peringatan dini berbasis prakiraan cuaca untuk mengantisipasi perluasan kebakaran. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan puncak musim kemarau di Kalimantan Barat masih berlangsung hingga akhir September 2026, sehingga potensi munculnya titik api baru dinilai masih tinggi.

Pencegahan dan Penegakan Hukum

Selain operasi pemadaman, Presiden menegaskan pentingnya langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Presiden meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang terbukti menyebabkan kebakaran meluas.

Pemerintah daerah juga diminta menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Warga yang terdampak asap di sejumlah kecamatan menyambut baik peninjauan Presiden dan berharap operasi pemadaman dapat segera mengembalikan kualitas udara yang sehat. Peninjauan Presiden di Kalimantan Barat ditutup dengan arahan singkat kepada jajaran satuan tugas sebelum rombongan kembali ke Jakarta pada Sabtu sore.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User