Aug 24, 2026
Politik

Diduga Cabuli Siswi di Ruang UKS, Pegawai SMP Swasta Dilaporkan

Polresta Yogyakarta tengah menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang pegawai SMP swasta di Kota Yogyakarta. Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang Unit Keseha...

Diduga Cabuli Siswi di Ruang UKS, Pegawai SMP Swasta Dilaporkan

Polresta Yogyakarta tengah menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang pegawai SMP swasta di Kota Yogyakarta. Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dan telah dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.

Peristiwa Berawal dari Keluhan Pusing Korban

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, dalam keterangan yang disampaikannya pada Senin, 24 Agustus 2026, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut diduga merupakan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ia menegaskan bahwa kejadian berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut penjelasan Dani, insiden ini diawali ketika korban mengeluhkan pusing dan memilih beristirahat di ruang UKS sekolah. Kondisi tubuh korban yang tidak fit membuat siswi tersebut berbaring di tempat tidur yang tersedia di ruangan itu untuk memulihkan kondisinya.

Pada saat itulah terlapor yang merupakan pegawai di lingkungan sekolah berinisial S datang memasuki ruang UKS. Dani menjelaskan, terlapor kemudian menghampiri korban yang sedang berbaring dan melakukan perbuatan tidak pantas dengan meraba serta menyentuh bagian dada korban.

Perbuatan tersebut hanya berlangsung singkat. Kehadiran seorang guru yang memasuki ruang UKS membuat terlapor menghentikan aksinya dan segera meninggalkan ruangan tersebut.

Orang Tua Korban Melapor ke Polresta Yogyakarta

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta.

Dani membenarkan bahwa laporan dari keluarga korban telah diterima oleh pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak sekolah maupun terlapor terkait dugaan perbuatan tersebut. Polresta Yogyakarta juga belum merinci perkembangan pemeriksaan terhadap terlapor maupun sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa itu.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 undang-undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Ancaman pidana tersebut dapat diperberat apabila pelaku merupakan tenaga pendidik, pengasuh, atau orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dalam konteks kasus ini, posisi terlapor sebagai pegawai di lingkungan sekolah menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, termasuk di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, korban atau keluarga yang mengalami peristiwa serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat agar kasusnya dapat ditangani secara hukum.

Penanganan Kasus Terus Berjalan

Penanganan dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah ini menjadi perhatian publik karena menyeret institusi pendidikan sebagai lokasi kejadian. Proses hukum terhadap terlapor berinisial S masih berlangsung di bawah pengawasan Unit PPA Polresta Yogyakarta.

Polresta Yogyakarta memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan pihak kepolisian setelah proses penyidikan berjalan, termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap terlapor. Masyarakat diharapkan menunggu hasil proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang berstatus terlapor.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah terhadap interaksi antara tenaga kependidikan dan peserta didik. Satuan pendidikan diharapkan memperketat pengawasan serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi siswa yang mengalami tindakan tidak menyenangkan di lingkungan sekolah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User